- YouTube
Kasus Vina Cirebon Dinilai Belum Temukan Titik Terang, Pengamat Bilang 7 Tersangka Tak Seharusnya Dihukum Seumur Hidup, Ternyata…
tvOnenews.com - Kasus pembunuhan Vina Cirebon hingga saat ini dinilai belum memuaskan dan belum ada titik terang yang jelas.
Salah satu pengamat kepolisian, Bambang Rukminto bahkan menilai ada beberapa kejanggalan dari langkah yang diambil oleh pihak kepolisian saat menetapkan tersangka kasus Vina.
Dalam wawancara pada program acara Apa Kabar Indonesia Pagi, tvOne, Bambang melihat kejanggalan sejak pencabutan BAP dan dihapusnya 3 DPO.
“Saya melihat dengan kemarin ada yang mencabut BAP terus kemudian tiga DPO tidak dikejar dengan alasan ada pencabutan itu artinya kepolisian memang mengandalkan kesaksian,” kata Bambang Rukminto.
Menurut Bambang, seharusnya pihak kepolisian tidak hanya mengandalkan keterangan para saksi untuk menentukan tersangka.
“Seharusnya penyelidikan itu harus berdasarkan saintifik yang bisa dipertanggungjawabkan,” ungkapnya.
“Kalau tidak ada ya jangan dipaksakan. Harusnya forensik, olah TKP di awal terus kemudian otopsi itu sangat penting sekali,” sambungnya.
Kasus pembunuhan Vina dan Eky ini dinilai bias lantaran penetapan tersangka hanya berdasarkan kesaksian.
Akan semakin diperparah jika hasil penyelidikan sudah diterima oleh Hakim dan Jaksa tanpa peradilan.
“Menjadi lebih parah lagi ketika hasil penyelidikan itu sudah diserahkan Kejaksaan sama Hakimnya juga nerima-nerima saja,” ujar Bambang.
Perihal adanya DPO yang dihilangkan, Hakim seharusnya bisa memutuskan bahwa perkara tidak bisa dilanjutkan.
“Saya melihatnya seperti itu, jadi sebenarnya kalau misal komprehensif artinya tidak akan sebias ini. Pada saat itu benar sudah selesai,” terangnya.
Selain itu, penetapan tersangka juga bisa dilihat sejak 8 tahun lalu melalui sperma yang ditemukan di jenazah Vina. Hal ini bisa ditelusuri sebagai jejak kekerasan seksual atau bukan.
Perihal penetapan tersangka, harus dibuktikan lebih lanjut melalui BAP hingga olah TKP.
“Bukti-bukti lain misalnya ketika ada penusukan, siapa yang menusuk? Memang menusuk bareng-bareng? Apakah 8 orang itu memperkosa bareng-bareng?” kata Bambang.
“Makanya ketika ada vonis 7 orang itu seumur hidup, ini jelas tidak sesuai dengan teori keadilan ya asas retributif,” pungkasnya.
Oleh sebab itu, Propam dibutuhkan untuk mengatasi kasus ini agar mengawasi Polda Jabar.
Propam nantinya akan menilai mana yang bisa dilakukan, apa yang seharusnya tidak dilakukan oleh anggota penyidik setempat.
(adk)