Penyidik Direktorat Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Jawa Barat, perlahan-lahan mulai mengabulkan permintaan kuasa hukum Pegi Setiawan tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon..
Sumber :
  • Dok tvOnenews.com/Ilham Ariyansyah

Terang Benderang, Polda Jabar Disebut 'Melunak' Akhirnya Balikin Motor Nouvo Kesayangan Milik Pegi Setiawan Alias Perong, Ternyata Ini Alasannya..

Minggu, 9 Juni 2024 - 07:15 WIB

Bandung, tvOnenews.com - Penyidik Direktorat Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Jawa Barat perlahan-lahan mulai mengabulkan permintaan kuasa hukum Pegi Setiawan tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon.

Permintaan kuasa hukum yang dikabulkan yaitu sebuah unit kendaraan roda dua milik Pegi Setiawan yang sebelumnya disita oleh penyidik Polda Jabar saat penangkapan di Bandung pada 21 Mei 2024.

Kendaraan roda dua tersebut berjenis Nouvo berwarna biru dengan nomor polisi Z 6046 HX, milik Pegi Setiawan.

Toni RM kuasa hukum Pegi Setiawan menjelaskan alasan pihak kepolisian mengabulkan itu lantaran kendaraan yang disita Polda Jabar tidak ada kaitannya dengan waktu peristiwa yang dituduhkan oleh pihak kepolisian terhadap kliennya.

"Jadi ini motornya Pegi Setiawan yang pada saat diamankan itu menggunakan motor ini di Bandung, jadi ini tidak ada kaitannya sebetulnya dan seharusnya motor yang Jupiter juga yang 2016 belum dibalikin lagi," kata Toni RM di Mapolda Jabar, Sabtu (8/6/2024).

Toni menyampaikan, kendaraan tersebut sudah secara resmi diserahkan oleh penyidik kepada keluarga Pegi.

Berita Terkait :
1
2 3 4 5 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
04:33
07:01
06:26
01:11
02:39
02:22
Viral