Penyidik Direktorat Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Jawa Barat, perlahan-lahan mulai mengabulkan permintaan kuasa hukum Pegi Setiawan tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon..
Sumber :
  • Dok tvOnenews.com/Ilham Ariyansyah

Terang Benderang, Polda Jabar Disebut 'Melunak' Akhirnya Balikin Motor Nouvo Kesayangan Milik Pegi Setiawan Alias Perong, Ternyata Ini Alasannya..

Minggu, 9 Juni 2024 - 07:15 WIB

Bandung, tvOnenews.com - Penyidik Direktorat Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Jawa Barat perlahan-lahan mulai mengabulkan permintaan kuasa hukum Pegi Setiawan tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon.

Permintaan kuasa hukum yang dikabulkan yaitu sebuah unit kendaraan roda dua milik Pegi Setiawan yang sebelumnya disita oleh penyidik Polda Jabar saat penangkapan di Bandung pada 21 Mei 2024.

Kendaraan roda dua tersebut berjenis Nouvo berwarna biru dengan nomor polisi Z 6046 HX, milik Pegi Setiawan.

Toni RM kuasa hukum Pegi Setiawan menjelaskan alasan pihak kepolisian mengabulkan itu lantaran kendaraan yang disita Polda Jabar tidak ada kaitannya dengan waktu peristiwa yang dituduhkan oleh pihak kepolisian terhadap kliennya.

"Jadi ini motornya Pegi Setiawan yang pada saat diamankan itu menggunakan motor ini di Bandung, jadi ini tidak ada kaitannya sebetulnya dan seharusnya motor yang Jupiter juga yang 2016 belum dibalikin lagi," kata Toni RM di Mapolda Jabar, Sabtu (8/6/2024).

Toni menyampaikan, kendaraan tersebut sudah secara resmi diserahkan oleh penyidik kepada keluarga Pegi.

*Secara resmi telah diserahkan terimakan ada kunci sama STNK juga," ungkapnya.

Namun, untuk mengenai handphone dua saksi lain, yaitu Bondol dan Suparman yang sempat disita penyidik, Toni membeberkan saat ini belum juga dibalikan.

"Kalau handphone saksi masih dipakai katanya, bilangnya 3 hari tetapi sampai sekarang belum dibalikin juga," tutur Toni.

Sebelumnya, Pegi Setiawan alias Perong menjalani pemeriksaan tes psikologi di Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Barat, pada Sabtu (8/6/2024). 

Pegi Setiawan memasuki gedung Ditreskrimum Polda Jabar sekitar pukul 10.30 WIB.

Rencananya penyidik Polda Jabar akan melakukan tes psikologi terhadap Pegi Setiawan selama 2 hari yaitu Sabtu dan Minggu.

Ibu kandung didampingi adik dan kuasa hukum hadir untuk mendampingi Pegi Setiawan, dalam proses tes psikologi. 

Kuasa Hukum Pegi Setiawan, Sugiyanti Iriani mengatakan hari ini mendampingi Pegi Setiawan yang akan melakukan tes Psikologi. 

"Hari ini Pegi mau dilakukan tes Psikologi, ibunya tidak hanya pegi saja," ujar Sugiyanti di Mapolda Jawa Barat. Sabtu (8/6/2024).

Sugiyanti menjelaskan, yang melakukan tes psikologi hanya terhadap Pegi Setiawan saja, orang tua hanya mendampingi saja. 

"Surat undangan untuk pegi saja, ibu kartini mau titip pakaian saja barang kali bisa ketemu," ungkapnya. 

Sementara, kuasa hukum akan mengajukan keberatan secara tertulis kepada penyidik, mengingat kliennya tersebut dalam keadaan sehat. 

"Saya mau mengajukan permohonan untuk keberatan, ya pegi kan sehat-sehat saja mungkin akan diajukan secara tertulis," tuturnya.

Diketahui, kasus Vina kembali jadi perhatian masyarakat setelah diangkat ke layar lebar pada 2024 dengan judul "Vina Sebelum 7 Hari, A True Story Revealed by Vina's Spirit". 

Kasus terjadi pada Sabtu 27 Agustus 2016 dini hari.

Vina dan kekasihnya Muhammad Risky Rudiana atau Eki, tewas akibat dikeroyok anggota geng motor di Jalan Perjuangan depan SMP 11 Kali Tanjung Cirebon.

Bahkan sebelum dihabisi secara brutal dan keji, dikabarkan Vina diperkosa oleh para pelaku yang berjumlah 11 orang.

Jasad korban Vina, warga Kampung Samadikun, Kecamatan Kejaksan, Kota Cirebon dan kekasihnya Eki, ditemukan pada Minggu 28 Agustus 2016 pagi.

Kasus pembunuhan dan pemerkosaan ini ditangani oleh Polres Cirebon Kota.

Setelah melakukan serangkaian penyelidikan intensif, polisi berhasil menangkap 8 dari 11 pelaku.

Kedelapan pelaku sudah diadili dan dijatuhi hukuman.

Mereka antara lain, Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Hadi Saputra, Eko Ramadhani, Sudirman, Rivaldi Aditya Wardana, dan Saka Tatal.

Sebanyak 7 dari 8 pelaku dewasa divonis hukuman penjara seumur hidup.

Sedangkan satu tersangka yang saat kejadian masih di bawah umur, divonis 8 tahun penjara.(iah/lkf)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
04:50
02:26
03:07
02:09
01:35
00:57
Viral