Staf Khusus Presiden Bidang Hukum Dini Purwono..
Sumber :
  • ANTARA/Desca Lidya Natalia/aa

Tegas, Istana Semprot Keras soal SYL Minta Jokowi Jadi Saksi Kasus Korupsi

Minggu, 9 Juni 2024 - 00:01 WIB

Sebelumnya, kuasa hukum SYL menyatakan bahwa pihaknya sudah melayangkan surat kepada Presiden Jokowi agar bersedia hadir menjadi saksi yang meringankan dalam sidang kasus korupsi di Kementerian Pertanian.

Menurut kuasa hukum SYL, Djamaluddin Koedoeboen, perkara SYL yang sedang diusut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terjadi ketika pandemi Covid-19 dengan adanya hak diskresi yang diberikan Presiden kepada menterinya dalam pengelolaan kementerian. Namun, apa yang dilakukan SYL kemudian dianggap bermasalah oleh KPK.

Oleh karenanya, SYL dan kuasa hukumnya berharap Presiden Jokowi sebagai penanggung jawab tertinggi negara bisa memenuhi permohonan mereka untuk hadir sebagai saksi dalam persidangan tersebut.

Dalam kasus tersebut, SYL didakwa melakukan pemerasan serta menerima gratifikasi dengan total Rp44,5 miliar dalam kasus dugaan korupsi di Kementan dalam rentang waktu 2020 hingga 2023.

Pemerasan dilakukan bersama Sekretaris Jenderal Kementan periode 2021–2023 Kasdi Subagyono serta Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Tahun 2023 Muhammad Hatta, yang juga menjadi terdakwa.

Adapun keduanya merupakan koordinator pengumpulan uang dari para pejabat eselon I dan jajarannya, antara lain untuk membayarkan kebutuhan pribadi SYL.

Atas perbuatannya, SYL didakwa melanggar Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 huruf b juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.(ant/lkf)

Berita Terkait :
1
2
Tampilkan Semua
Topik Terkait
Saksikan Juga
41:46
01:00
01:15
01:05
01:47
03:34
Viral