Sekretaris Jenderal DPP PDIP Hasto Kristiyanto saat ditemui usai acara Pagelaran Wayang Memperingati Bulan Bung Karno 2024 di Jakarta, Sabtu (8/6/2024).
Sumber :
  • ANTARA

Dilaporkan karena Disebut Sebar Hoaks, Hasto Kristiyanto: Masa Kritik Tidak Boleh?

Minggu, 9 Juni 2024 - 09:32 WIB

"Masa kritik tidak boleh, kan apa yang kami sampaikan terkait persoalan pemilu," tuturnya.

Walaupun demikian, Hasto menegaskan dirinya akan taat hukum dan percaya pada jalan yang benar sehingga ia tetap memenuhi pemanggilan Polda Metro Jaya usai dilaporkan.

Sebelumnya, Hasto dipanggil oleh Polda Metro Jaya dan diperiksa selama 2,5 jam, Selasa (4/6/2024) lalu. 

Sekjen PDIP ini dilaporkan oleh dua orang atas nama Hendra dan Bayu Setiawan pada 26 Maret 2024 dan 31 Maret 2024 dengan Laporan Polisi (LP) Nomor LP/B/1735/III/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA dan LP/B/1812/III/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA.

Hasto dilaporkan atas dugaan pelanggaran tiga pasal, yakni Pasal 160 KUHP, Pasal 28 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE), serta Pasal 45A UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE. (ant/iwh)

 

Berita Terkait :
1
2
Tampilkan Semua
Topik Terkait
Saksikan Juga
04:33
07:01
06:26
01:11
02:39
02:22
Viral