- ANTARA
Dilaporkan karena Disebut Sebar Hoaks, Hasto Kristiyanto: Masa Kritik Tidak Boleh?
Jakarta, tvOnenews.com - Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP, Hasto Kristiyanto mengatakan wawancara yang dilakukan dirinya hingga membuatnya dilaporkan ke Polda Metro Jaya mestinya bukan pidana.
Hasto Kristiyanto sebelumnya dilaporkan ke Polda Metro Jaya karena dituduh menghasut di muka umum hingga menyebar hoaks yang merugikan.
Adapun dugaan menghasut dan menyebar hoaks itu berasal dari wawancara Hasto Kristiyanto di sebuah stasiun televisi.
"Kalau ada masalah terkait hal tersebut, seharusnya lebih dulu dilaporkan ke Dewan Pers, bukan menjadi persoalan pidana," kata Hasto, ditemui di Jakarta, Sabtu (8/6/2024) malam.
Dewan Pers, lanjut Hasto, juga memperkuat argumentasi yang disampaikan oleh Tim Hukum PDI Perjuangan bahwa wawancaranya di stasiun televisi nasional merupakan bagian dari produk jurnalistik.
Terkait hal tersebut, ia menyebutkan banyak pihak termasuk para pakar dan tokoh pro demokrasi bahwa pelaporan terhadap dirinya adalah diskriminasi.
Ia merasa ada upaya membungkam kebebasan pers dan kebebasan bersuara. Padahal itu adalah amanat dari konstitusi dan HAM.
"Masa kritik tidak boleh, kan apa yang kami sampaikan terkait persoalan pemilu," tuturnya.
Walaupun demikian, Hasto menegaskan dirinya akan taat hukum dan percaya pada jalan yang benar sehingga ia tetap memenuhi pemanggilan Polda Metro Jaya usai dilaporkan.
Sebelumnya, Hasto dipanggil oleh Polda Metro Jaya dan diperiksa selama 2,5 jam, Selasa (4/6/2024) lalu.
Sekjen PDIP ini dilaporkan oleh dua orang atas nama Hendra dan Bayu Setiawan pada 26 Maret 2024 dan 31 Maret 2024 dengan Laporan Polisi (LP) Nomor LP/B/1735/III/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA dan LP/B/1812/III/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA.
Hasto dilaporkan atas dugaan pelanggaran tiga pasal, yakni Pasal 160 KUHP, Pasal 28 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE), serta Pasal 45A UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE. (ant/iwh)