Susno Duadji Soroti Kelemahan Penyidik Kasus Vina Tahun 2016: Suka Tidak Suka, Kita Akui Ada Kekurangan sehingga....
Sumber :
  • tvOne

Nilai Tak Cukup Bukti Kasus Vina, Eks Kabareskrim Minta Polisi Tangguhkan Penahanan Pegi Setiawan: Itu Lebih Terhormat

Minggu, 9 Juni 2024 - 13:23 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Eks Kabareskrim Susno Duadji menilai polisi perlu lakukan penangguhan penahanan tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky, Pegi Setiawan

Menurut Susno Duadji, jika polisi memutuskan untuk melakukan penangguhan penahanan terhadap Pegi Setiawan maka itu adalah langkah yang tepat. 

Sebab, hingga saat ini penahanan terhadap Pegi Setiawan sebagai tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky masih kurang bukti. 

Selama ini, dasar dari penahanan Pegi Setiawan sebagai tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky hanya dari saksi-saksi. 

Itupun, lanjut Susno setiap keterangan saksi saling bertentangan dan membingungkan. 

“Kita kembali ke Pegi aja ya, tersangka. Kalau memang tidak cukup bukti, tersangka ini hanya berdasarkan saksi, saksi ini saling bertentangan kan,” kata Susno Duadji, diwawancarai tvOne, Minggu (9/6/2024). 

Sejauh ini, saksi yang meringankan atau memberatkan Pegi Setiawan dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky adalah dari Aep dan rekan kerja kuli bangunan. 

“Saksi ini saling bertentangan kan, saksi mandor begini, saksi Aep begini yang saling bertentangan,” kata Susno mengaskan. 

Bahkan, lanjut dia, jika tidak bertentangan sekalipun tetap bukan merupakan bukti yang cukup kuat. 

Sebenarnya, bukti yang paling kuat adalah jika dilakukan investigasi berdasarkan ilmiah atau scientific crime investigation. 

Namun, seperti yang diketahui saat ini belum ditemukan bukti yang berdasarkan investigasi ilmiah. 

Pada awal penyelidikan, polisi juga tidak memeriksa DNA temuan sperma dalam jasad Vina, serta tak melakukan autopsi secara benar. 

“Tidak saling bertentangan pun, nadanya sama, kalau hanya saksi saja, mau 1.000 saksi hanya 1 nilainya. Harus didukung keterangan lain atau bukti lain seperti yang didengungkan selama ini scientific crime investigation,” tegas eks Kabareskrim. 

Terkait banyak kelemahan penahanan Pego Setiawan tersebut, ia berharap polisi memutuskan untuk melakukan penangguhan.

Sebab, jika nanti berjalan praperadilan, kemudian ada kemungkinan dilakukan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3). 

Menurut Susno, akan lebih buruk jika kasus penahanan Pegi berakhir diterbitkannya SP3. 

Lebih baik, tanpa harus dilakukan proses lainnya polisi memutuskan untuk menangguhlan penahanan Pegi. 

“Lebih bagus tanpa diapa-apakan Polri bilang tangguhkan tahanan. Itu lebih terhorma,” ujar dia menegaskan. 

Ia menjelaskan, jika dilakukan penangguhan penahanan maka  penyidikan hanya ditangguhkan bukan dihentikan. 

“Saya yakin adik-adil saya yang sekarang ini orangnya well-educated semua. Mereka akan mencari langkah yang bijak,” lanjut Susno. (iwh)

 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
03:15
06:42
02:42
02:53
01:34
00:56
Viral