- Ilham Ariyansyah/tvOne
Saksi Liga Akbar Akan Dipenjarakan Kuasa Hukum Rivaldi alias Ucil, Pasalnya Kata-katanya Soal Pembunuhan Vina Ternyata..
Jakarta, tvOnenews.com - Permohonan Peninjauan Kembali (PK) perkara pembunuhan Vina dan Eky akan diajukan oleh tim kuasa hukum terpidana Rivaldi alias Ucil buntut pencabutan BAP oleh saksi Liga Akbar.
Saat ini terpidana Rivaldi ikut menjalni hukuman penjara seumur hidup atas kasus pembunuhan Vina dan Eky yang diterimanya 8 tahun lalu.
Permohonan PK ini diajukan tim kuasa hukum Rivaldi setelah salah satu saksi kunci Liga Akbar atau Gaga mencabut keterangannya di BAP ke kepolisian.
Sebelumnya, di dalam BAP Liga Akbar atau Gaga menyebut mengenal dan melihat langsung Rivaldi melempar dan mengejar korban Vina dan Eky di tanggal 27 Agustus 2016 silam.
Namun, secara mengejutkan Liga Akbar mencabut dan meralat pernyataanya tersebut di BAP.
"Dengan Liga Akbar mencabut BAP yang di tanggal 23 November 2016, dengan dia mencabut berarti sama sekali dia tidak mengenali dan dia juga tidak tahu mengenai kejadian tersebut," kata kuasa hukum Rivaldi Sindy Sembiring, Minggu (9/6/2024).
Dengan begitu tim kuasa hukum Rivaldi akan mengajukan PK untuk meringankan hukuman kliennya.
"Untuk pengajuan PK, kami akan secepannya mengajukan setelah mendapat novum baru," tambahnya.
Atas dasar ditemukannya novum baru yang telah disampaikan Liga Akbar, tim kuasa hukum Rivaldi berencana akan mengajukan PK ke Pengadilan Negeri Kota Cirebon.
Tak hanya itu, tim kuasa hukum Rivaldi juga berencana akan melaporkan Liga Akbar karena telah membuat keterangan palsu yang telah mengakibatkan 8 orang divonis hukuman seumur hidup.
Sindy menegaskan dari awal hingga saat ini tetap bersikukuh kalau Rivaldi alias Ucil tidak mengenal Vina dan Eky dan tidak mengetahui peristiwa tersebut.
"Dia tidak mengenal kedua korban, dia tidak mengenal dengan tujuh tersangka tersebut dan dia juga bukanlah bagian dari skenario yang sudah dibuat ini," katanya.(muu)