Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono..
Sumber :
  • Abdul Gani Siregar/tvOnenews.com

Heboh Soal Denda Rp50 Juta Bagi Warga Jakarta yang Kedapatan Jentik Nyamuk di Rumahnya, Ini Kata Heru Budi

Minggu, 9 Juni 2024 - 19:32 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Heboh soal kabar denda Rp50 juta bagi warga Jakarta jika kedapatan jentik nyamuk di rumahnya.

Menanggapi pemberitaan tersebut Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono buka suara soal sanksi denda Rp50 juta. 

Heru Budi menegaskan tidak ada denda seperti itu. Pernyataan itu disebut hanya bentuk gertakan bagi warga Jakarta saja. 

Denda Rp50 juta tersebut tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) nomor 6 tahun 2007 terkait pengendalian demam berdarah

Meski demikian, Heru mengatakan bahwa warga Jakarta akan mendapatkan teguran lewat juru pemantau jentik atau Jumantik. 

"Kan bersama Jumantik, teguran sudah ada. Denda ya enggak lah," ujar Heru Budi kepada wartawan, Minggu  (9/6/2024).

Heru Budi menjelaskan bahwa ancaman tersebut dilakukan karena ingin mengimbau warga Jakarta untuk tetap peduli dalam memberantas nyamuk aedes aegypti yang menjadi penyebab Demam Berdarah Dengue (DBD). 

"Itu kan di aturan, itu hanya imbauan supaya masyarakat juga peduli terhadap mengatasi demam berdarah," kata dia. 

"Kan kewajiban seorang warga negara di lingkungan rumah masing-masing harus sehat," lanjutnya. 

Heru menuturkan bahwa aturan tersebut memang mencantumkan sanksi berupa teguran kepada warga mulai dari SP1 hingga SP2. 

Setelahnya, baru akan dilakukan ketentuan sanksi denda. Meski demikian, Heru tak akan memberikan sanksi denda kepada masyarakat. Sebab, warga sudah diwajibkan untuk membantu turunkan penyakit DBD. 

"Enggak lah (sanksi denda). Itu kan diakhir, diusahakan tidak. Untuk seluruh Jakarta, kan kewajiban semua warga negara untuk menurunkan DBD," katanya. 

Sebelumnya, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Timur menyiapkan sanksi berupa denda sebesar Rp50 juta bagi warga yang ditemukan memiliki jentik nyamuk Aedes Aegypti di dalam rumah mereka. 

"Ini sebagai upaya menekan angka kasus demam berdarah dengue (DBD) di Jakarta Timur," kata Kepala Satpol PP Jakarta Timur Budhy Novian seperti yang dikutip dari Antara, Kamis (6/6/2024).(muu)


 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:10
01:29
03:46
02:20
01:37
02:13
Viral