Sumber :
- Antara
Bebas dari Masa Tahanan, Kubu Habib Rizieq Shihab Ucapkan Ini...
Senin, 10 Juni 2024 - 03:47 WIB
Selanjutnya Habib Rizieq Shihab bebas bersyarat dari masa tahanannya pada 20 Juli 2022.
Adapun kasus yang membelenggu Habib Rizieq Shihab berupa perkara kerumunan Petamburan, kerumunan Megamedung, dan data swab Covid-19 di RS Ummi.
Sementara itu, organisasi FPI yang didirikan oleh Habib Rizieq Shihab resmi dibubarkan usai dilarang Pemerintah Indonesia pada Desember 2020 lalu.
Adapun sosok Habib Rizieq Shihab dikenal luas masyarakat sebagai pendakwah sekaligus akademisi Islam dengan berbagai karya buku yang diterbitkannya. (raa)