- istimewa
Bhayangkari Cantik Dianiaya, Kapolres Parepare sebut Tak Melapor, Korban: Sudah Melapor di Tahun 2023
Jakarta, tvOnenews.com - Kapolres Parepare, AKBP Arman Muis angkat bicara soal kasus dugaan penganiayaan terhadap Bhayangkari Cantik berinisial AA (27) di Parepare.
Diketahui, Bhayangkari Cantik itu diduga dianiaya sang suami yang merupakan anggota polisi aktif di Polres Parepare, Birptu AZ (26).
Bahkan ironisnya, tak hanya Bhayangkari Cantik AA saja mendapat kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Namun, orang tuanya juga diduga mendapatkan aniaya dari Biptu Az (26) itu.
Menyikapi kasus ini, Kapolres Parepare AKBP Arman Muis mengatakan, bahwa AA pernah menyampaikan insiden itu.
"Sampai hari ini yang bersangkutan (AA) tidak pernah menyampaikan ke kami khususnya jajaran polres Parepare terkait adanya ganguan maupun ancaman terkait keselamatan dia. Saat ini kami memonitor situasi dan ada sejumlah perwira saya libatkan untuk memonitor (mengawasi Briptu AZ) keberadaan yang bersangkutan, " beber Kapolres Parepare, AKBP Arman Muis, kepda tvOnenews.com, Rabu (5/6/2024).
Bahkan, dia katakan, kasus teror yang dilakukan Briptu AZ kepada sang istri sudah diketahui pihaknya.
"Kemarin sudah saya sel," bebernya.
Selain itu, tuntutan bhayangkari cantik itu agar Briptu AZ dipecat, Kapolres mengatakan itu hak dari AA sebagai istri.
"Siapapun punya hak, dia menuntut suaminya sendiri dipecat kalau ketentuan hukum memperbolehkan kenapa tidak. Semua punya hak," ujar Kapolres tanpa menyinggung putusan yang telah dikeluarkan pihak kepolisian dan tanpa meyinggung sanksi berupa mutasi bersifat demosi selama lima tahun kepada Briptu AZ.
- Bhayangkari Cantik AA Berkomentar
Tepisah, saat diwawancarai tim tvOnenews.com melalui pesan WhatsApp, Bhayangkari Cantik AA memang tidak melaporkan kasus itu di Polres Parepare.
Dia akui, bahwa laporan itu dibuatnya di Propam Polda Sulawesi Selatan (Polda Sulsel) pada tahun 2023.
Namun, sampai saat ini, dia masih menunggu kepastian dari pihak kepolisian tentang kasusnya tersebut.
Lalu, ditanya soal kekerasan yang diterima ibunya, ia katakan, dirinya melapor ke Polda Sulsel.
"Saya lapor di Polda Sulsel, termasuk laporan kekerasan yang saya alami, makanya ditagani," ucapnya.
Setelah memberikan pernyataan, Bhayangkari cantik itu pun mengirimkan sebuah berkas laporannya di Propam Polda Sulses berbentuk foto.
Sebelumnya diberitakan, publik dicengangkan dengan cerita mengerikan Ibu Bhayangkari Polres Parepare, berinisial AA (27).
Pasalnya, ia menceritakan tentang kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dialaminya.
Tak hanya itu saja, ibu anak satu itu juga menceritakan, kerap mendapatkan teror dari sang suami yang merupakan anggota Polres Parepare Briptu AZ (26).
Padahal, Briptu AZ (26) merupakan tahanan kota dan masih jalani persidangan soal kasus tindak kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap AA dan orangtua AA, pada September 2023 lalu.
Untuk diketahui, Briptu AZ ditetapkan sebagai tahanan kota dan resmi dikeluarkan dari Lapas Klas IIA Kota Parepare, sesuai surat keputusan Kejaksaan Negeri Parepare Nomor B-509/P.4.11/Eoh.2/01/2024 pertanggal 15 Maret 2024.
Sejak dibebaskan itulah, AZ kembali mengulangi perbuatannya. Ia mulai menguntit setiap aktivitas AA.
Ironisnya, AZ melakukannya ketika korban berada di Kota Parepare saat bersama orangtuanya.
Ketika dikonfirmasi, AA menuturkan bahwa ia dan orang tuanya mengaku sedih karena tidak mendapat keadilan dari hasil keputusan sidang penegakan pelanggaran kode etik profesi polri dengan nomor surat : B/1927/V/WAS.2.1./2024/Divpropam.
"Dalam tuntutan saya kepada para aparat hukum saat melaporkan kejadian yang saya alami itu agar Briptu AZ dipecat dari institusi kepolisian karena telah melanggar kode etik sebagai aparat kepolisian yang mana telah melakukan pelanggaran penganiayaan keras kepada saya bersama ibu dan juga bapak saya saat kami berada dirumah," ceritanya ke tvOnenews.com, Selasa (4/6/2024).
Namun, lanjutnya, keinginan ia dan orangtuanya pupus karena berdasarkan hasil sidang penegakan pelanggaran kode etik profesi Polri itu, semuanya jauh dari harapan.
Dalam keputusan itu tertulis bahwa terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh Briptu AZ, telah dilakukan penegakan pelanggaran kode etik profesi polri melalui sidang komisi kode etik polri pada tanggal 18 Maret 2024 dengan putusan KKEP Nomor: PUT/01/III/2024/KKEP, dan terbukti secara sah meyakinkan melanggar pasal 13 ayat (1) peraturan pemerintah nomor 1 tahun 2003 tentang pemberhentian anggota polri dan/atau pasal 5 ayat (1) huruf b dan/atau pasal 8 huruf c angka 1 dan/atau pasal 13 huruf h peraturan kepolisian negara Republik Indonesia nomor 7 tahun 2022 tentang kode etik profesi polri dan komisi kode etik Polri.
"Tapi keputusannya yang saya lihat itu hanya diberikan sanksi berupa mutasi bersifat demosi selama 5 (Lima) tahun, serta kewajiban pelanggar untuk meminta maaf secara lisan dihadapan sidang KKEP dan/atau secara tertulis kepada pimpinan Polri," cetusnya.
"Jika hasil sidang ini memang begitu adanya, saya pastikan para ibu rumah tangga atau siapapun itu yang mendapat permasalahan seperti saya akan trauma,"
"Dan menilai bahwa ketika seorang aparat hukum yang harus jadi panutan masyarakat dengan prinsipnya mengayomi, melindungi juga melayani masyarakat itu akan diragukan lagi karena seorang aparat hukum yang melakukan penganiyaan dalam rumah tangga baik itu kepada istri maupun orangtuanya akan sia sia untuk meminta keadilan atas pelaporan tersebut," ucapnya dengan sedih.
Untuk diketahui, sampai saat ini tim tvOnenews.com masih melakukan konfirmasi soal kabar tersebut ke pihak Polres Parepare dan Briptu AZ (26). (aag)