- Kolase Tim tvOnenews
Propam Polri 'Pasti' Periksa Ayah Eky, Mantan Kabareskrim: Jangan-Jangan Iptu Rudiana Terpengaruh Pemikiran Aep
Jakarta, tvOnenews.com - Eks Kabareskrim Polri Komjen Pol (Purn) Susno Duadji mengaku bakal memeriksa ayah Eky, Iptu Rudiana terkait kasus Vina jika dirinya merupakan anggota Propam.
Hal itu, karena Iptu Rudiana diduga kuat orang yang melaporkan kasus Vina dan Eky ke Polresta Cirebon.
Susno menjelaskan, jika Propam Polri memeriksa Rudiana, maka Anggota Propam bakal memeriksa isi laporan Iptu Rudiana terkait kasus Vina.
Kemudian, Propam juga bakal memeriksa surat penangkapan terhadap delapan tersangka, apakah Rudiana ikut menangkap para pelaku atau tidak.
Jika Rudiana ikut menangkap para pelaku, lanjut Susno, apakah dia ada surat penangkapannya.
"Nah, dari sana akan kelihatan sejauh mana salahnya," kata Susno kepada tvOne, Senin (10/6).
Selain itu, polisi juga seharusnya memeriksa isi kesaksian para saksi kasus Vina, yakni Aep.
Hal itu, karena menurut Susno kesaksian Aep sangat mirip dengan alur cerita pembunuhan Vina dan Eky.
Ayah Eky, Iptu Rudiana. (Foto: Istimewa)
Susno menambahkan, kesaksian Aep dengan keterangan dari Suroto sangat berbeda. Hal itu tentu harus dicari tahu polisi mana yang benar.
"Alur cerita perkara ini mirip alur cerita dan daripada kesaksian Aep ya, ya mirip. Nah, sangat bertentangan dengan mandor (Suroto mandor desa), satu mengatakan hujan, satu mengatakan tidak hujan," ujar Susno.
"Nah, sekarang yang perlu diperdalami Aep ini, nah, Aep ini bercerita pada Rudiana apa jangan-jangan di sininya (pikirannya) Rudiana terpengaruh pemikiran Aep," sambung Susno.
Apabila kesaksian Suroto terbukti benar, lanjut Susno, maka Aep dianggap berbohong dan kesaksiannya itu palsu.
Dengan demikian, kata Susno, hal itu bisa berdampak terhadap delapan terpidana kasus Vina yang sedang dan sudah menjalani hukuman penjara. Hal itu tentu juga berdampak terhadap tersangka baru kasus vIna, yakni Pegi Setiawan.
Mereka yang masih dipenjara bisa bebas, sementara, yang sudah bebas bisa dipulhkan nama baiknya.
"Yang tersangka (Pegi) tadi juga gitu Insyaallah ini kan kalau (penetapan tersangka Pegi) memang itu hanya berdasarkan saksi, saksi ini bertentangan semua, tidak didukung oleh bukti kuat yang namanya scientific tadi, mau tak mau (Pegi) ini harus dikeluarkan," ujar Susno. (dpi)