- istimewa
Sadis, Polisi Bocorkan Peran 3 Tersangka Pembakaran Bos Rental Mobil di Pati: Pukul Injak hingga...
Sementara tersangka AG yang berprofesi sebagai wiraswasta berperan melindas korban dengan sepeda motor serta memukul korban.
"Perannya adalah yang bersangkutan melindas korban dengan roda dua mengenai lengan kanan, dada, sampai lengan kiri, kemudian juga memukul korban," beber Satake.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka kini telah ditahan dan dijerat Pasal 170 ayat 2 ke-3 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Bahkan Satake menyebutkan jumlah tersangka dalam kasus ini masih bisa bertambah. Penyidik masih terus mendalami kasus tersebut.
Selain itu, dia katakan, kepolisian juga mengimbau kepada masyarakat yang turut serta melakukan aksi penganiayaan tersebut untuk segera menyerahkan diri.
"Bagi warga masyarakat yang melakukan atau ikut terlibat agar menyerahkan diri untuk kita tindak lanjuti dengan proses hukum yang berlaku sesuai dengan aturan hukum," ujarnya.
Aksi pengeyorokan terhadap bos rental mobil asal Jakarta itu diketahui terjadi di wilayah Sukolilo pada Kamis (6/6) lalu. Peristiwa bermula saat BH dan tiga orang lainnya SH (28), KB (54) serta AS (37) mencari mobil rental yang hilang.