Putusan PHPU Pileg Dapil 2 Jakarta Utara, MK Perintahkan Rekapitulasi Ulang di 233 TPS.
Sumber :
  • Istimewa

Putusan PHPU Pileg Dapil 2 Jakarta Utara, MK Perintahkan Rekapitulasi Ulang di 233 TPS

Senin, 10 Juni 2024 - 20:13 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di dapil 2 Jakarta Utara, Senin (10/6/2024).

Majelis Hakim MK yang dipimpin Suhartoyo membacakan putusan PHPU Demokrat dan NasDem dengan keputusan rekapitulasi suara ulang di 233 TPS, Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara.

"Sembilan hakim MK memutuskan rekapitulasi suara ulang. Terhitung sejak 15 hari pasca putusan dibacakan oleh majelis hakim MK," ujar Majelis Hakim MK, Arief Hidayat dalam pembacaan putusannya.

Dalam proses rekapitulasi suara ulang tersebut, Arief Hidayat pun membacakan putusan dengan memerintahkan Bawaslu RI, Bawaslu DKI, Bawalsu Jakarta Utara, Kepolisian RI (Polri) melakukan pengawalan proses rekapitulasi suara.

"Rekapitulasi diharapkan bisa berjalan lancar dengan pengamanan TNI/Polri serta dibawah pengawasan Bawaslu seluruh tingkatan," tandasnya.

Ketua Majelis Hakim MK, Suhartoyo yang juga ikut membacakan putusan membeberkan sejumlah TPS yang bakal digelar rekapitulasi suara ulang. 

"TPS yang bakal dilakukan rekapitulasi suara ulang. Seperti TPS Rorotan (72) Semper (53), Sukapura (39), Kali Baru (17) dan sejumlah TPS lainya di dapil 2 Jakarta Utara," paparnya.

Berita Terkait :
1
2 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
00:54
01:35
02:15
06:15
00:52
04:05
Viral