Putusan PHPU Pileg Dapil 2 Jakarta Utara, MK Perintahkan Rekapitulasi Ulang di 233 TPS.
Sumber :
  • Istimewa

Putusan PHPU Pileg Dapil 2 Jakarta Utara, MK Perintahkan Rekapitulasi Ulang di 233 TPS

Senin, 10 Juni 2024 - 20:13 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di dapil 2 Jakarta Utara, Senin (10/6/2024).

Majelis Hakim MK yang dipimpin Suhartoyo membacakan putusan PHPU Demokrat dan NasDem dengan keputusan rekapitulasi suara ulang di 233 TPS, Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara.

"Sembilan hakim MK memutuskan rekapitulasi suara ulang. Terhitung sejak 15 hari pasca putusan dibacakan oleh majelis hakim MK," ujar Majelis Hakim MK, Arief Hidayat dalam pembacaan putusannya.

Dalam proses rekapitulasi suara ulang tersebut, Arief Hidayat pun membacakan putusan dengan memerintahkan Bawaslu RI, Bawaslu DKI, Bawalsu Jakarta Utara, Kepolisian RI (Polri) melakukan pengawalan proses rekapitulasi suara.

"Rekapitulasi diharapkan bisa berjalan lancar dengan pengamanan TNI/Polri serta dibawah pengawasan Bawaslu seluruh tingkatan," tandasnya.

Ketua Majelis Hakim MK, Suhartoyo yang juga ikut membacakan putusan membeberkan sejumlah TPS yang bakal digelar rekapitulasi suara ulang. 

"TPS yang bakal dilakukan rekapitulasi suara ulang. Seperti TPS Rorotan (72) Semper (53), Sukapura (39), Kali Baru (17) dan sejumlah TPS lainya di dapil 2 Jakarta Utara," paparnya.

Kuasa hukum caleg incumbent Partai Demokrat Neneng Hasanah, Nasrullah pasca persidangan mengaku puas dengan putusan majelis hakim MK. 

"Pada prinsipnya kita sangat puas dengan putusan MK hari ini. Hanya saja saya berharap seluruh perangkat dan struktur Partai Demokrat turun mengawasi proses rakapitulasi suara ulang yang diperintahkan majelis hakim MK," ujar Nasrullah.

Menurutnya, merujuk pada PKPU, nomor 5 tahun 2023 yang menyebutkan rujukan rekapitulasi suara berdasarkan C hasil.

"Jika nantinya masih ditemukan tidak ada kesamaan atau masih diragukan. Saya kira, tentunya perlu penghitungan suara ulang," ujarnya.

Lebih lanjut, Nasrullah menambahkan dengan adanya putusan rekapitulasi ulang, Bawaslu RI, Bawaslu DKI Jakarta dan Bawaslu Kota Jakarta Utara ikut melakukan pengawasan secara detail dalam proses rekapitulasi suara seperti yang diperintahkan 9 majelis hakim MK.

"Saya harapkan Bawaslu RI dan Bawaslu provinsi turun langsung mengawasi proses rekapitulasi ulang. Tujuannya agar prosesi rekapitulasi benar-benar menghasilkan kualitas yang bagus. Jika tidak puas atas C Hasil. Bawaslu langsung meminta agar buka kotak dan menghitung satu persatu surat suara. Dengan cara seperti itu tentunya akan lebih fair," tandasnya.(lgn)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
06:42
02:42
01:34
00:56
02:26
00:41
Viral