- Tim tvOne/Haris
Korupsi Bansos Beras, Eks Dirut Transjakarta Kuncoro Wibowo Divonis 6 Tahun Penjara Denda Rp1 Miliar
Vonis terhadap Kuncoro lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum KPK.
Sebelumnya, Jaksa KPK menuntut Kuncoro dengan pidana sembilan tahun penjara.
Direktur Utama PT Bhanda Ghara Reksa (Persero) periode 2018–2021 ini juga didakwa membayar denda Rp1 miliar subsider 12 bulan kurungan.
Jaksa Penuntut Umum menilai Kuncoro tidak mendukung program pemerintah dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme. Perbuatan korupsi yang dilakukan selama periode pandemi Covid-19 juga menjadi pertimbangan memberatkan.
“Terdakwa tidak mengakui perbuatannya secara keseluruhan,” imbuh jaksa.
Oleh sebab itu, Kuncoro dinilai terbukti bersalah melakukan korupsi dan melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(hmh/lgn)