Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo saat Menjalani Sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat..
Sumber :
  • tvOnenews.com/Muhammad Bagas

Pengacara SYL Tegaskan Tiga Saksi Ini Tahu Betul Kinerja Mantan Mentan SYL, Ternyata Bukan Sebatas untuk Kepentingan..

Senin, 10 Juni 2024 - 20:43 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo atau SYL kembali menjalani sidang lanjutan dalam kasus dugaan gratifikasi dan pemerasan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat. 

Dalam agenda persidangan hari ini mendengarkan keterangan saksi yang meringankan terdakwa atau a de charge. 

SYL menghadirkan tiga orang saksi di antaranya, dua orang Aparatur Sipil Negara (ASN) dan satu anggota Partai NasDem. 

"Ada 2 ASN dan 1 dari anggota NasDem, 2 ASN yang dimaksud pernah menjadi pejabat di provinsi Sulsel Makassar, sewaktu Pak SYL meniabat sebagai Gubernur Sulsel," kata pengacara SYL, Djamaluddin Koedoeboen kepada wartawan, Senin (10/6/2024).

Sementara, nama-nama dari para saksi adalah Abdul Malik Faisal, Rafly Fauzi dan M. Jufri Rahman. 

Sebelumnya, kuasa hukum SYL juga telah mengirimkan surat kepada Presiden RI Joko Widodo, Wakil Presiden Ma'ruf Amin, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, hingga mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla agar bersedia menjadi saksi a de charge atau saksi meringankan dalam persidangan. 

"Yang jelas saksi a de charge sekitar dua orang, tapi secara resmi kami juga sudah bersurat kepada bapak presiden, kemudian kepada bapak wakil presiden, menko perekonomian, dan juga pak Jusuf Kalla yang kami pikir mereka kan kenal dengan pak SYL," ucap Djamaludin Koedoeboen di gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (7/6/2024). 

Menurut dia, sejumlah nama tersebut mengetahui kinerja SYL sebagai menteri. 

Dirinya juga memandang keterangan presiden dkk sangat penting untuk membuktikan apakah kerja-kerja SYL hanya sebatas untuk kepentingan keluarga atau bangsa.(aha/lkf)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
03:04
03:16
05:48
13:01
07:14
01:12
Viral