Ilustrasi pemerkosaan dan pembunuhan sejoli muda Vina dan Eky di Cirebon.
Sumber :
  • Istimewa

Akhirnya Misteri TKP Pembunuhan Vina Sebenarnya Terungkap, Kapolda Jabar 2016-2017 Beberkan Faktanya

Selasa, 11 Juni 2024 - 04:45 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Kasus kematian Vina dan Eky di Cirebon pada tahun 2016 silam kini memasuki babak baru dengan munculnya saksi-saksi baru.

Munculnya saksi-saksi baru tersebut rupanya semakin menimbulkan banyak pertanyaan. Apalagi banyak hal berbeda yang disampaikan oleh para saksi.

Diketahui kasus Vina dan Eky ini masih terus menjadi perbincangan hangat.

Para saksi yang berdatangan bahkan kembali membuat bingung tentang lokasi atau TKP pembunuhan Vina dan Eky.

TKP utama bermula disebutkan berada di Jembatan Talun sebelah kiri. Namun saat tim tvOne menemui beberapa saksi mengatakan cenderung berada di tengah jalan.

Padahal kasus kematian Vina ini sudah mengalami proses rekonstruksi sebelumnya.

Hal itu pun mendapatkan tanggapan dari Eks Kapolda Jabar 2016-2017, Irjen Pol (Purn) Anton Charliyan.

"Jadi perubahan TKP itu sendiri kalau dilihat dari keterangan awal di Polda Jabar itu sebetulnya ada tiga TKP. TKP pertama adalah TKP ketika dilempari kemudian jatuh, dieksekusi. Nah, dari sana TKP satu," ujar Anton Charliyan dalam kanal YouTube tvOne yang dikutip Selasa (11/6/2024).

"Kemudian berpindah ke TKP dua, nah di TKP dua ini adalah di dekat SMP 11, di sebuah gudang," sambungnya.

Ia menjelaskan bahwa saat di TKP kedua, para pelaku mengira bahwa Vina sudah meninggal.

Hal itu membuat pelaku panik dan kembali membawa Vina dan Eky ke jalan raya.

"Begitu di TKP dua ini diperkirakan oleh mereka ini sudah meninggal karena mereka itu sendiri takut akhirnya gimana ya, lebih baik di ke jalan raya kan saja biar kesannya itu kecelakaan," jelasnya.

Tindakan para pelaku itu lah yang membuat adanya berbeda pendapat soal TKP ditemukannya Vina dan Eky.

"Nah, makanya ada TKP tiga yang di jalan raya itu gitu. Jadi apabila kemudian tadi ada saksi-saksi baru, itu adalah sebuah perkembangan penyidikan yang luar biasa."

"Memang kalau TKP terakhir ya di pinggir jalan itu, sehingga kesannya seolah-olah kecelakaan," beber Irjen Pol Anton.

Susno Duadji Peringatkan Polri

Kasus yang menewaskan dua sejoli, Vina dan Eky pada 8 tahun lalu melibatkan 7 terpidana, satu orang sudah selesai menjalani proses hukum, dan satu orang lagi menjadi tersangka baru yaitu Pegi Setiawan alias Perong. 

Tentu 9 orang tersebut telah melalui sebuah proses penyidikan yang dilakukan oleh kepolisian.

Meski Polri telah mengambil langkah baru dalam kasus ini, namun publik menilai kinerja Polri yang terkesan lambat. 

Dalam hal ini, Eks Kabareskrim, Komjen Pol (Purn) Susno Duadji menjelaskan langkah yang seharusnya dilakukan Polri dalam menangani sebuah kasus seperti ini.

Ketika menangani sebuah kasus, terdapat peraturan untuk dilakukan sebuah penyidikan. Bagaimana penyidikan itu dilakukan?

“Di dalam SOP itu harus terbuka untuk yang boleh dibuka. Dalam gelar perkara pun disitu diatur bagaimana melibatkan pihak pelapor. Jadi kalau ada yang bersengketa (Polri) terbuka sekali,” ungkap Eks Kabareskrim, Susno Duadji pada program acara Apa Kabar Indonesia Pagi, tvOne, pada Minggu (9/6/2024)

Dalam konteks ini, Susno Duadji menyatakan perintah presiden agar menuntaskan kasus ini sudah dilaksanakan. 

Selanjutnya akan dilakukan yaitu pemeriksaan terhadap ayah Eky, Iptu Rudiana seperti apa yang diserujkan oleh masyarakat.

Dirinya pun menilai Polri harus berhati-hati dalam mengambil setiap langkah. Jangan sampai kasus yang melibatkan mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo terulang kembali.

“Nah kenapa terkesan lambat? Ya mungkin Polri berhati-hati jangan sampai kasus sambo terulang, jangan sampai kasus ini blunder terulang seperti yang dilakukan penyidik 2016,” ujarnya. 

“Suka atau tidak suka kita akui bahwa penyidik 2016 ada kelemahan, sehingga mengakibatkan seperti ini. Kelemahannya tentang membuat DPO dan lain-lain,” sambungnya.

Pemeriksaan terhadap para saksi ini dilakukan oleh Polri untuk mencari agar kasus ini semakin terang.    

“Membuat terang itu bagaimana? Kasus ini pidana atau tidak, ternyata pidana. Dalam hal menentukan siapa pelakunya ini Polri yang harus hati-hati,” kata Susno Duadji.

“Pelaku yang sudah dihukum ini akibat penyidikan Polri, tuntutan Jaksa, dan vonis hakim ada tujuh sisa dipenjara, satu sudah keluar, dan satu lagi tersangka,”  lanjutnya. 

Tak hanya Polri yang bertugas menangani kasus ini, dirinya sebagai mantan anggota aktif Polri pun merasakan kalau publik kini sedang menyoroti kinerja Polri.

Oleh karena itu, dirinya mengatakan Polri harus mengambil langkah yang tepat dalam menangani kasus Vina dan Eky ini.

“Kalau memang tersangka ini tidak cukup bukti hanya berdasarkan saksi. Harus didukung keterangan atau bukti lain seperti yang didengungkan selama ini, Scientific Crime Investigation,” jelasnya.

“Tapi nampaknya tidak begitu kuat, dan saya yakin itu belum ketemu,” terusnya.   

Eks Kabareskrim ini pun berharap bila bukti yang dikumpulkan tidak cukup kuat, sementara tersangka baru sudah ditetapkan.

Maka Susno menyarankan untuk menangguhkan tahanan sampai menunggu bukti yang kuat. “Lebih bagus tanpa diapa-apakan, Polri menangguhkan tahanan. Itu lebih terhormat, kalau tangguhkan kan tidak dihentikan. Menunggu sampai bukti kuat," tutupnya. (kmr/ree)

 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
08:47
03:26
07:58
03:57
03:17
02:06
Viral