Pegi Setiawan alias Pegi alias Perong tersangka kasus pembunuhan Vina Cirebon.
Sumber :
  • Ilham Ariyansyah-tvOne

Semakin Terang Benderang, Berkas Perkara Pegi Setiawan Tersangka Kasus Pembunuhan Vina Cirebon Ditargetkan Bisa Diserahkan ke JPU Pekan Depan

Selasa, 11 Juni 2024 - 04:59 WIB

Bandung, tvOnenews.com - Polda Jawa Barat (Jabar) menargetkan berkas rangkaian perkara dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky yang melibatkan tersangka Pegi Setiawan alias Pegi alias Perong bisa segera dilimpahkan kepada jaksa penuntut umum (JPU).

Hal tersebut dikatakan Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Jules Abraham Abast saat menggelar konferensi pers pada Senin (10/6/2024) malam.

Dia mengatakan paling lambat berkas perkara tersebut akan dilimpahkan ke pihak JPU pada pekan depan.

"Mudah-mudahan dalam minggu depan paling lambat berkas dapat kami sampaikan kepada rekan-rekan jaksa penuntut umum dari Polda," kata Jules.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Jules Abraham Abast. Dok: Ilham Ariyansyah-tvOne

Jules menyebut apabila berkas perkara tersebut selesai sesuai target, Polda Jabar akan menggelar rekonstruksi jika hal itu dibutuhkan oleh penyidik.

"Setelah ini mungkin ada langkah-langkah yang dilakukan oleh teman-teman penyidik ya. Apakah itu bentuknya rekonstruksi bilamana itu menjadi terang benderang peristiwanya atau upaya-upaya lain ya kita akan bisa maksimal, akan membuat terang peristiwa pidana yang terjadi," ujarnya. 

Jules menambahkan pihaknya menargetkan pada pekan depan itu bukan tanpa sebab. Pasalnya, bukti dari perkara pembunuhan yang melibatkan tersangka Pegi telah mendapatkan bukti-bukti kuat.

"Kami juga telah didukung oleh beberapa ahli selain keterangan-keterangan saksi yang kami dapatkan dan barang bukti yang sudah kami peroleh," terang Jules.

Terkait hasil pemeriksaan tes psikologi dan poligraf, pihaknya tidak dapat menyampaikan karena hal tersebut akan dibuka saat di persidangan nanti. 

"Terkait metode apapun bentuknya dari tim ahli psikologi, kami tidak menyampaikan di sini karena bukan kewenangan kami dan akan dipergunakan di persidangan," tegasnya. (iah/nsi)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
03:23
04:46
05:39
03:03
03:29
02:11
Viral