Ilustrasi Nyamuk Demam Berdarah Dengue (DBD).
Sumber :
  • Istimewa

DPRD Jakarta Sentil Pemprov DKI Soal Denda Rp50 Juta Apabila Ada Jentik Nyamuk DBD di Rumah Warga

Selasa, 11 Juni 2024 - 10:37 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Komisi E DPRD Provinsi DKI Jakarta mengingatkan agar Pemprov DKI Jakarta melakukan sosialisasi lebih mendalam sebelum menerapkan denda terkait dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2007 tentang Pengendalian Penyakit Demam Berdarah Dengue (DBD).

Karena menurut komisi yang membidangi pendidikan, kesehatan dan kesejahteraan masyarakat (Kesmas) tersebut, dendanya berlebihan.

“Menurut kami, dendanya berlebihan. Ini lebih mirip dengan menakut-nakuti masyarakat. Lebih baik fokus pada sosialisasi yang intensif dengan melibatkan berbagai elemen masyarakat seperti RT dan RW serta organisasi lainnya. Misalnya, mengadakan kegiatan kerja bhakti rutin untuk pembasmian sarang nyamuk (PSN),” ujar Anggota Komisi E DPRD DKI Jakarta Indrawati Dewi, dikutip Selasa (11/6/2024).

Ketua Koordinator PSN RW 03 Kelurahan Pondok Bambu, Kecamatan Duren Sawit, Jakarta Timur, Ismiyati secara terpisah menyatakan sangat keberatan, setelah merespons kabar yang menyebutkan adanya sanksi denda sebesar Rp50 juta kepada warga Jakarta bila ditemukan jentik nyamuk Aedes Aegypti atau vektur DBD di dalam rumah.

“Menurut kami, penerapan sanksi denda harus didahului dengan langkah-langkah teguran yang lebih humanis. Utamakan edukasi dan sosialisasi kepada warga perihal pentingnya pemberantasan sarang nyamuk (PSN). Bukan hanya terkait pemberian sanksi denda uang semata,” urai Ismiyati.

“Sosialisasi secara menyeluruh sangat penting, dari tingkat menengah atas sampai bawah, dan jangan selalu menyalahkan warga. Ini seharusnya tanggung jawab bersama. Termasuk Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk memberikan apresiasi dan dukungan yang memadai,” sambung dia.

Mereka menambahkan, di saat kondisi perekonomian warga yang tidak stabil ini jangan dipersulit lagi dengan ancaman denda sebesar Rp50 juta gara-gara ditemukan ada jentik di rumahnya. (agr/ree)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:28
01:07
03:16
43:11
04:17
01:49
Viral