Anggota Kompolnas dari unsur masyarakat Poengky Indarti..
Sumber :
  • ANTARA/HO-Humas Kompolnas

Viral Kasus Polwan Briptu FN Bakar Suami di Mojokerto, Kompolnas Sebut Polda Jatim Harus Periksa Pelaku Gunakan Post Partum Depression, Ternyata Ini Alasannya..

Selasa, 11 Juni 2024 - 13:00 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Anggota Kompolnas dari unsur masyarakat Poengky Indarti angkat bicara soal Briptu FN yang berdinas di Polres Mojokerto Kota itu diduga membakar suaminya, Briptu RWD di rumah mereka yang berada di kompleks Asrama Polisi Polres Mojokerto

Dia mendesak Polda Jawa Timur untuk memeriksa kondisi Briptu FN yang membakar suami apakah mengalami post partum depression atau depresi setelah melahirkan, yang berdampak pada tindakan keji yang dilakukannya.

“Kami mendengar tersangka baru masuk kerja kembali setelah cuti melahirkan bayi kembar yang merupakan anak kedua tersangka dan korban,” kata Poengky saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (11/6/2024).

Menurutnya, pemeriksaan ini penting untuk mengetahui motif tersangka membakar suaminya yang juga anggota Polri bukan hanya terkait kemarahannya akibat korban (suami) bermain judi daring.

“Patut diduga, ada sebab-sebab lain yang membuat emosi tersangka memuncak,” tegas dia.

Kompolnas prihatin dan menyesali terjadinya kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) anggota Polri yang dilakukan istri yang merupakan seorang polwan dan mengakibatkan suaminya seorang polisi meninggal dunia.

“Kompolnas mendorong Polda Jatim melakukan lidik-sidik dengan dukungan scietific crime investigation,” imbuhnya.

Polda Jatim juga saat ini masih melakukan pemeriksaan terhadap tersangka, termasuk psikiater juga dilibatkan untuk memeriksa kejiwaannya.

“Kompolnas mendorong adanya pendampingan psikiater kepada tersangka,” tutur Poengky.

Polda Jatim telah menetapkan Briptu FN sebagai tersangka, dan menahannya di Rutan Polda Jatim.

Tersangka dijerat Pasal 44 Ayat 3 Subs Ayat 2 UUD No. 23 Tahun 2004 tentang KDRT dengan ancaman hukum 15 tahun penjara.

Diketahui, Briptu FN yang berdinas di Polres Mojokerto Kota itu diduga membakar suaminya, Briptu RWD di rumah mereka yang berada di kompleks Asrama Polisi Polres Mojokerto pada Sabtu (8/6/2024).

Briptu RWD sempat menjalani perawatan medis di ruangan ICU RSUD Wahidin Sudiro Husodo Kota Mojokerto karena menderita luka bakar 96 persen.

Namun, nyawanya tidak tertolong karena korban dinyatakan meninggal dunia pada Minggu (9/6/2024) pukul 12.55 WIB.(ant/lkf)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:37
03:27
15:26
14:16
02:25
03:14
Viral