Terpidana dan selebaran DPO kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon.
Sumber :
  • Istimewa

Nasib Terpidana Seumur Hidup Terselamatkan, Otto Hasibuan Tuding Perkara Kasus Pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon Beraroma Fiktif dari Polisi

Selasa, 11 Juni 2024 - 15:03 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Ketua Umum Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi), Otto Hasibuan bakal mengawal jalannya pengungkapan kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon, Jawa Barat pada 2016 silam.

Hal itu ditengarai usai datangnya kelima anggota terpidana serta empat orang saksi kasus pembunuhan sejoli muda itu ke pihak Peradi pada Senin (10/6/2024).

Diketahui keliga anggota keluarga terpidana itu yakni Eko Ramadhani, Hadi Saputra, Jaya, Eka Sandi, dan Supriyanto meminta bantuan hukum kepada Peradi untuk mengajukan peninjauan kembali (PK) kasus tersebut.

"Jadi kami tadi udah minta kuasa dari keluarganya ini agar kami bersama sama dengan keluarga bisa bertemu dengan lima terpidana itu," kata Otto dalam konferensi persnya di Kantor Peradi, Jakarta dikutip pada Selasa (11/6/2024).

Otto menuturkan usai mendapatkan kesaksian dari para saksi dan anggota keluarga pihaknya mengaku janggal terkait peristiwa pembunuhan Vina dan Eky.

Kejanggalan itu dinilai Otto sejak dari awal proses penyelidikan dan penyidikan kasus pemerkosaan dan pembunuhan tersebut.

"Menurut mereka kelima terdakwa ini termasuk Saka jadi 6 berarti itu mengatakan pada tanggal 27 Agustus 2016 jam 10 mereka itu tidak berada di tempat kejadian di mana Eky dan Vina dibunuh. Mereka ada tidur bersama-sama di rumah anak Pak RT," ungkapnya.

Berita Terkait :
1
2 3 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
05:01
00:44
00:53
01:36
02:00
19:41
Viral