- Istimewa
Dua Terdakwa Jaringan Fredy Pratama Divonis Ringan, Pengamat Menilai Suatu Kemunduran dalam Pemberantasan Narkoba
Jakarta, tvOnenews.com - Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN) Lampung menilai putusan Hakim yang memutus ringan dua jaringan Fredy Pratama sebagai kemunduran dalam upaya pemberantasan narkotika.
Hal itu disampaikan langsung oleh Sekretaris IKADIN Lampung Rifandy Ritonga, pada Senin (10/6/2024).
Ia mengatakan bahwa putusan Hakim dipandang sebagai langkah mundur dalam upaya pemberantasan narkotika.
"Kita sama-sama tau bahwa ini tindak pidana luar biasa (Extra Ordinary Crime) apalagi ini kasus besar jaringan besar, tentu putusan tersebut bisa dipandang sebagai langkah mundur dalam upaya pemberantasan narkotika yang telah menjadi momok bangsa ini," kata Rifandy, Senin (10/6/2024).
Rifandy merasa vonis yang tidak seimbang ini akan mempersempit keyakinan publik terhadap pejuangan kemampuan dan kesunguhan aparat penegak hukum (APH) dalam memerangi jaringan narkoba.
"Narkotika ini telah merusak generasi muda dan menghancurkan banyak keluarga," katanya.