Sumber :
- Istimewa
Dua Terdakwa Jaringan Fredy Pratama Divonis Ringan, Pengamat Menilai Suatu Kemunduran dalam Pemberantasan Narkoba
Selasa, 11 Juni 2024 - 16:58 WIB
Selain berperan sebagai pengurus pembukuan keuangan Fredy, Wahyu juga disebut sebagai sopir pribadi sang bandar narkoba.
Namun, Wahyu hanya dituntut 1 tahun pidana penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan mendapat vonis dari Majelis Hakim dengan pidana penjara hanya selama 10 bulan, pada Senin (3/6/2024).
Sementara, selebgram cantik asal Palembang, Adelia Putri Salma hanya dituntut oleh JPU selama tujuh tahun pidana penjara dan hanya mendapat vonis lima tahun kurungan pidana penjara dari Majelis Hakim.(muu)