Sumber :
- Ilham Ariyansyah/tvOne
Kuasa Hukum Pegi Setiawan Akhirnya Tempuh Langkah Praperadilan Melalui PN Bandung
Selasa, 11 Juni 2024 - 18:33 WIB
"Sementara selain bukti yang sah tersebut juga PS, klien kami ini belum pernah diperiksa sejak 2016 hingga ditetapkan sebagai tersangka," katanya.
"Otomotis dalam putusan Mahkamah Konstitusi itukan tidak diperbolehkan harus diperiksa terlebih dahulu calon tersangkanya ini," kata dia.(iah/muu)