- Kolase tvOnenews.com
Perkara Fiktif Pembunuhan Vina dan Eky Cirebon, Otto Hasibuan Bongkar Alasannya...
Kejanggalan itu dinilai Otto sejak dari awal proses penyelidikan dan penyidikan kasus pemerkosaan dan pembunuhan tersebut.
"Menurut mereka kelima terdakwa ini termasuk Saka jadi 6 berarti itu mengatakan pada tanggal 27 Agustus 2016 jam 10 mereka itu tidak berada di tempat kejadian di mana Eky dan Vina dibunuh. Mereka ada tidur bersama-sama di rumah anak Pak RT," ungkapnya.
Tak hanya itu, kejanggalan juga dinilai oleh Otto usai adanya penangkapan Pegi Setiawan alias Perong yang diduga satu dari tiga DPO kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon.
Pasalnya, kepolisian secara mendadak menghapus dua nama DPO lainnya yakni Andi dan Dani dari perkara yang telah diputus oleh Majelis Hakim.
"Yang didakwa di dalam perkara ini ada 11 orang. Didakwa secara bersama-sama melakukan tindak pidana pembunuhan dan pemerkosaan," ungkap Otto.
"Dari 11 ini 8 sudah diadili, 3 dinyatakan buron. Kemudian terkahir ditangkap 1 namanya Pegi, 2 orang lainnya dinyatakan buron dirawat dinyatakan fiktif. Itu dakwaan Jaksa ada di situ juga putusan hakim. Kalau dakwaan fiktif berarti tuntutan juga fiktif," sambungnya.
Otto menuturkan hilangnya dua DPO yang diumumkan oleh Polda Jabar terbilang membingungkan.