Kasus pembunuhan sejoli muda Vina dan Eky di Cirebon.
Sumber :
  • Kolase tvOnenews.com

Perkara Fiktif Pembunuhan Vina dan Eky Cirebon, Otto Hasibuan Bongkar Alasannya...

Selasa, 11 Juni 2024 - 19:24 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon, Jawa Barat pada 2016 silam seakan menyimpan Teka-teki dalam pengungkapannya.

Teranyar, Ketua Umum Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi), Otto Hasibuan bakal mengawal jalannya pengungkapan kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon, Jawa Barat pada 2016 silam.

Tak tanggung, Otto mengungkap adanya sejumlah kejanggalan dari pengungkapan dan penetapan terpidana kasus tersebut.

Hal itu ditengarai usai datangnya kelima anggota terpidana serta empat orang saksi kasus pembunuhan sejoli muda itu ke pihak Peradi pada Senin (10/6/2024).

Diketahui kelima anggota keluarga terpidana itu yakni Eko Ramadhani, Hadi Saputra, Jaya, Eka Sandi, dan Supriyanto meminta bantuan hukum kepada Peradi untuk mengajukan peninjauan kembali (PK) kasus tersebut.

"Jadi kami tadi udah minta kuasa dari keluarganya ini agar kami bersama sama dengan keluarga bisa bertemu dengan lima terpidana itu," kata Otto dalam konferensi persnya di Kantor Peradi, Jakarta dikutip pada Selasa (11/6/2024).

Otto menuturkan usai mendapatkan kesaksian dari para saksi dan anggota keluarga pihaknya mengaku janggal terkait peristiwa pembunuhan Vina dan Eky.

Kejanggalan itu dinilai Otto sejak dari awal proses penyelidikan dan penyidikan kasus pemerkosaan dan pembunuhan tersebut.

"Menurut mereka kelima terdakwa ini termasuk Saka jadi 6 berarti itu mengatakan pada tanggal 27 Agustus 2016 jam 10 mereka itu tidak berada di tempat kejadian di mana Eky dan Vina dibunuh. Mereka ada tidur bersama-sama di rumah anak Pak RT," ungkapnya.

Tak hanya itu, kejanggalan juga dinilai oleh Otto usai adanya penangkapan Pegi Setiawan alias Perong yang diduga satu dari tiga DPO kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon.

Pasalnya, kepolisian secara mendadak menghapus dua nama DPO lainnya yakni Andi dan Dani dari perkara yang telah diputus oleh Majelis Hakim.

"Yang didakwa di dalam perkara ini ada 11 orang. Didakwa secara bersama-sama melakukan tindak pidana pembunuhan dan pemerkosaan," ungkap Otto.

"Dari 11 ini 8 sudah diadili, 3 dinyatakan buron. Kemudian terkahir ditangkap 1 namanya Pegi, 2 orang lainnya dinyatakan buron dirawat dinyatakan fiktif. Itu dakwaan Jaksa ada di situ juga putusan hakim. Kalau dakwaan fiktif berarti tuntutan juga fiktif," sambungnya.

Otto menuturkan hilangnya dua DPO yang diumumkan oleh Polda Jabar terbilang membingungkan.

Pasalnya, dalam dakwaan terhadap 11 tersangka itu didapat nama Andi dan Dani yang ikut berperan Dalam kasus tersebut.

Ia pun menilai jika Andi dan Dani dianggap fiktif oleh Polda Jabar mengartikan perkara kasus pembunuhan Vina dan Eky disinyalir fiktif.

"Kalau dakwaannya isinya fiktif, berarti tuntutannya fiktif juga. Otomatis akibatnya apa? putusan hakim jadi tidak benar. Karena di sana masih ada Dani dan Andi," katanya.

Kasus Pembunuhan Vina dan Eky Terungkap

Kasus pembunuhan terhadap Vina dan Eky terjadi pada Agustus 2016 dengan pelaku geng motor di Cirebon, Jawa Barat.

Polresta Cirebon menetapkan 11 anggota geng motor sebagai tersangka kasus pembunuhan disertai pemerkosaan tersebut.

Sebelumnya kasus kematian Vina dan Eky ditengarai akibat kecelakaan lalu lintas yang terjadi.

Namun, sejoli muda itu ternyata menjadi korban pembunuhan sadis oleh geng motor tersebut.

Hingga saat ini terdapat tiga orang tersangka pembunuhan dan pemerkosaan yang masih buron usai 8 tahun kasus tersebut.

Polisi mengungkap ketiga pelaku yang buron itu beridentitas Andi (23), Dani (20), dan Pegi alias Perong (22).

Sementara 8 pelaku lain yang telah menjalani masa hukumannya yakni Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Hadi Saputra, Eko Ramadhani, Sudirman, Rivaldi Aditya Wardana, dan Saka Tatal

Adapun Polda Jawa Barat secara mengejutkan menghapus dua nama DPO lainnya usai menangkap terduga otak pelaku pembunuhan yakni Pegi Setiawan alias Perong. (raa)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
03:23
04:46
05:39
03:03
03:29
02:11
Viral