Artis Ria Ricis saat ditemui di Polda Metro Jaya..
Sumber :
  • Rika Pangesti/tvOnenews.com

Ya Ampun, Terungkap Cara Pelaku Pemeras Ria Ricis Tampung Uang Rp300 Juta, Ternyata..

Selasa, 11 Juni 2024 - 21:35 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Polisi mengungkap fakta baru terkait kasus pengancaman dan pemerasan Rp300 juta terhadap artis Ria Ricis.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan pelaku AP meminjam rekening temannya untuk menampung uang hasil aksi kejahatannya.

"Pada saat tersangka AP melakukan pengancaman terhadap pelapor atau korban RY alias Ria Ricis dengan ancaman akan menyebarkan informasi atau dokumen elektronik pribadi milik pelapor ini, dengan meminta sejumlah uang Rp300 juta dengan perintah untuk mentransfer uang Rp300 juta tersebut ke rekening atas nama Jacky," ucap Ade Safri kepada wartawan, Selasa (11/6/2024).

"Berdasar hasil penyidikan Jacky ini teman tersangka yang dipinjam nomor rekeningnya," sambungnya. 

Polisi juga akan melakukan pemeriksaan terhadap inisial J ini pada Rabu 12 Juni 2024.

Hal ini untuk mendalami sejauh mana keterlibatan J dalam kasus pemerasan ini.

"Rabu besok untuk J akan kita minta keterangan terkait dugaan tindak pidana yang terjadi, sejauh mana keterlibatan saudara J ini dalam dugaan tindak pidana yang terjadi," tutur Ade.

Sebelumnya, Subdit Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Metro Jaya menangkap pelaku pengancaman dan pemerasan artis Ria Ricis.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan bahwa pihaknya telah mengamankan pelaku yakni pria berinisial AP.

"Penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya berhasil mengamankan AP di daerah Cipayung, Jakarta Timur," ucap Ade Safri kepada wartawan, Selasa (11/6/2024).

Ade Safri menyebut, AP diduga melakukan pengancaman dan pemerasan menggunakan dua media sosial.

Sementara itu, kasus pengancaman dan pemerasan terhadap Ria Ricis saat ini telah naik ke tahap penyidikan di Polda Metro Jaya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan hal ini dilakukan usai pihak penyidik melakukan gelar perkara.

"Beberapa saksi kemudian korban sudah diperiksa. Kemarin hari senin penyelidik sudah meningkatkan status penanganannya menjadi penyidikan," kata Ade Ary, Selasa (11/6/2024).(rpi/lkf)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
03:15
06:42
02:42
02:53
01:34
00:56
Viral