- Kolase tvOnenews.com
Peran Ayah Eky Iptu Rudiana Terungkap, Kasus Vina Cirebon Mulai Menemukan Titik Terang
"Jadi kami tadi udah minta kuasa dari keluarganya ini agar kami bersama sama dengan keluarga bisa bertemu dengan lima terpidana itu," kata Otto dalam konferensi persnya di Kantor Peradi, Jakarta, Senin (10/6/2024).
Otto menjelaskan pihaknya menunggu pemberian kuasa dari kelima terpidana kasus pemerkosaan dan pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon.
Menurutnya saat ini pihaknya tengah menunggu jadwal pertemuan yang dijembataninoleh keluarga kepada kelima terpidana tersebut.
Bahkan, Otto mengaku saat ini terdapat 40 anggota Peradi yang telah menyatakan siap untuk menjadi kuasa hukum dari kelima terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon.
"Kami bertanya apakah sungguh-sungguh mau mengajukan PK (peninjauan kembali-red) atau tidak. Untuk bantu-bantu tadi terkumpul 40 lawyer di sana untuk bantu, yang lain siap menunggu aba-aba," katanya.
Adapun kelima terpidana tersebut yakni Eko Ramadhani, Hadi Saputra, Jaya, Eka Sandi, dan Supriyanto. (raa)