Muchtar Effendy Kuasa Hukum Pegi Perong.
Sumber :
  • Ilham Ariyansyah-tvOne

Lebih dari 20 Hari Pegi Perong Ditahan di Mapolda Jabar, Kuasa Hukum: 10 Juni Sudah Habis Masanya, Tapi Kami Tidak Terima Surat Pemberitahuan Penahanan Diperpanjang

Rabu, 12 Juni 2024 - 08:06 WIB

Bandung, tvOnenews.com - Sudah lebih dari 20 hari Pegi Setiawan alias Pegi alias Perong tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon ditahan di Mapolda Jawa Barat (Jabar) sejak penangkapannya pada Rabu (22/5/2024). 

Kuasa Hukum Pegi Perong, Muchtar Effendy, mengatakan pihaknya mengaku belum menerima surat pemberitahuan perpanjangan penahanan dari Polda Jabar.

Padahal, kata Muchtar, kliennya itu sudah lebih dari 20 hari menginjak masa penahanan di Mapolda Jabar.

"Perlu diketahui bahwa per 10 Juni sebetulnya sudah habis masa penahanan sementaranya (Pegi Perong) di Polda Jabar. Tetapi dari pihak kepolisian diperpanjang. Cuma sampai hari ini surat pemberitahuan tentang perpanjangan penahanannya belum kami terima," kata Muchtar di PN Bandung, Selasa (11/6/2024).

Muchtar Effendy Kuasa Hukum Pegi Perong. Dok: Ilham Ariyansyah-tvOne

Dia menyebut dengan prosedur yang mungkin akan bertambah pihaknya juga akan terus melakukan kembali proses penangguhan penahanan Pegi Perong.

"Sehingga, kita ini nanti berproses lagi. Mungkin berproses mengajukan lagi penangguhan penahanan," ujarnya.

Di sisi lain, alasan kuasa hukum melakukan prapradilan tersebut lantaran klienya itu dijadikan tersangka tetapi tidak dibarengi barang bukti yang kuat saat penangkapan.

"Karena memang dari awal kita sudah disampaikan bahwa klien kita ini ditersangkakan oleh pihak kepolisian Polda Jabar tanpa dasar yang jelas. Kalau pun misalnya mempunyai bukti dan lain sebagainya, kita lihat di konferensi pers pertama. Tidak ada bukti satupun yang mengarah kepada tindak pidana yang dilakukan oleh klien kami, Pegi Setiawan," terang dia. 

Muchtar menambahkan bahwa sejak 2016 sebetulnya Pegi Perong tidak pernah dipanggil oleh polisi dan tidak pernah diperiksa. 

“Sehingga, sangat layak dan sangat pantas kalau kita mengajukan pra peradilan," pungkasnya. (iah/nsi) 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
03:16
05:48
13:01
07:14
01:12
01:05
Viral