Pelajar SMP kelas 8 berusia 14 tahun di Pemalang yang gelar pernikahan dini ternyata statusnya nikah siri.
Sumber :
  • Istimewa

Pelajar SMP Kelas 8 Berusia 14 Tahun di Pemalang yang Gelar Pernikahan Dini Ternyata Statusnya Nikah Siri

Rabu, 12 Juni 2024 - 10:12 WIB

Pernikahan dini tersebut menjadi sorotan warganet lantaran usia kedua pengantin masih di bawah umur dan diketahui masih berstatus pelajar SMP.

Hal ini tentu membuat terkejut berbagai pihak. Pasalnya, menurut Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 Perubahan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dimana batasan menikah laki-laki dan perempuan adalah 19 tahun. (mdh/nsi)

Berita Terkait :
1 2 3
4
Tampilkan Semua
Topik Terkait
Saksikan Juga
00:56
02:26
00:41
01:23
00:56
01:52
Viral