Mantan Pj Kepala Desa di Kabupaten Muna Barat, Sulawesi Tenggara, berhasil ditangkap polisi..
Sumber :
  • Istimewa

Sempat Buron Kucing-kucingan Setahun Lebih, Akhirnya Mantan Pj Kades Tersangka Kasus Korupsi di Muna Barat Diseret ke Jeruji Besi

Rabu, 12 Juni 2024 - 11:04 WIB

Muna, tvOnenews.com - Bahri selaku mantan Pj Kepala Desa di Kabupaten Muna Barat, Sulawesi Tenggara yang sempat buron lebih dari setahun hingga menyandang status DPO akhirnya berhasil ditangkap polisi di lokasi persembunyiannya di Desa Bakti Jaya, Kecamatan Pagimana, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tenggah.

Personil Resmob Satreskrim Polres Muna berhasil menangkap mantan Pj Kepala Desa bernama Bahri yang merupakan tersangka kasus dugaan korupsi Dana Desa tahun 2018 di desa yang dipimpinnya Desa Bero, Kecamatan Tiworo Utara, Kabupaten Muna Barat, Sulawesi Tenggara, yang merugikan negara sebesar Rp428 juta.

Menurut Kasat Reskrim Polres Muna, AKP Arsangka, Bahri melarikan diri setelah ditetapkan sebagai tersangka pada 10 Februari 2023.

Kala itu bahri yang mangkir panggilan polisi untuk diperiksa sebagai tersangka rupanya langsung kabur.

Dia mengungkapkan, pihaknya terus bekerja hingga mengendus keberadaan tersangka di wilayah Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah.

"Setelah kami mendapat informasi keberadaan tersangka, saya langsung memerintahkan beberapa anggota berangkat ke Banggai untuk menangkap tersangka, Alhamdulillah saat anggota tiba disana, tersangka belum bergeser sehingga langsung dilakukan penangkapan," kata Arsangka, saat dikonfirmasi, Selasa (11/6/2024).

Sejumlah personil Resmob Satreskrim Polres Muna akhirnya berhasil menangkap tersangka di tempat persembunyiannya di Desa Bakti Jaya, Kecamatan Pagimana, Kabupaten Banggai, pada Sabtu (8/6/2024), setelah buron lebih dari setahun.

Setibanya di pelabuhan Raha, terangka langsung digelandang ke Polres Muna untuk menjalani pemeriksaan.

Tersangka diduga melakukan kegiatan fiktif yang merugikan negara pada item pembagunan gedung serba guna di desanya.

"Tersangka diduga korupsi DD Bero tahun 2018 sebesar Rp 428 juta pada item kegiatan pembangunan gedung serba guna, kegiatannya fiktif yang dananya dicairkan 100 persen," terang Arsangka.

Saat ini tersangka Bahri harus meringkuk di jeruji besi sel tahanan Polres Muna.

Mantan Pj Kepala Desa yang masih berstatus ASN aktif ini dijerat undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.(jai/lkf)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:50
02:03
03:05
03:21
01:44
01:05
Viral