Eks Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari.
Sumber :
  • YouTube

Daftar Mobil Mewah Mantan Bupati Kukar, Mulai dari BMW hingga Lamborghini, Harganya Bikin Pusing Tujuh Keliling!

Rabu, 12 Juni 2024 - 16:05 WIB

tvOnenews.com - Eks Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari, tengah menjadi sorotan usai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita aset-asetnya.

Rita Widyasari tersandung kasus penerimaan gratifikasi dan suap yang membuatnya mendekam di balik jeruji besi selama 10 tahun.

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengungkapkan, penyidik menyita 72 mobil dan 32 motor dari sejumlah tempat yang digeledah selama periode bulan Mei-Juni 2024 di Kota Samarinda dan Kabupaten Kutai Kartanegara.

Sederet Harta Kekayaan Eks Bupati Kutai Kartanegara yang Disita KPK

Di antara mobil mewah itu antara lain, satu unit Austin, 3 BMW, 1 Ferrari, 1 Hummer, 2 Jeep, 3 Lamborghini, 2 Land Rover, 1 McLaren, 14 Mercedes Benz, 2 Mini Cooper, dan 1 Porsche.

Rata-rata mobil milik Rita Widyasari ditaksir memiliki nilai miliaran rupiah.

Misalnya, seperti mobil Ferrari 488 GTB keluaran tahun 2019 dibanderol dengan harga mulai dari Rp 8,75 miliar.

Lalu ada mobil Hummer H3 ada di kisaran harga Rp1,1 miliar, sedangkan series di bawahnya seharga ratusan juta rupiah.

Rita mempunyai tiga mobil keluaran Lamborghini. Jika satu mobil Lamborghini tipe Huracan 2022 STO 5.2 Automatic Coupe Hitam seharga Rp 14 miliar, maka total tiga mobil tersebut sudah mencapai Rp 42 miliar.

Beralih ke Mclaren, salah satu mobil termahalnya ada pada seri McLaren 720S dengan harga baru Rp 9,2 miliar.

Lalu, jika mobil Rita adalah Porsche 911 GT3, maka harga dasarnya Rp9 miliar.

Selain kendaraan, KPK juga menyita mata uang asing dengan total nilai sekitar Rp 8,7 miliar milik Rita.

Selain itu, ada juga berbagai dokumen yang menjadi alat bukti dalam TPPU tersebut.

Sebelumnya, Rita Widyasari dihukum 10 tahun penjara dan denda Rp 600 juta.

Hakim menyatakan Rita terbukti menerima suap Rp6 miliar dari bos PT Sawit Golden Prima Hery Susanto Gun atau Abun terkait pemberian izin pembukaan lahan kelapa sawit di Kecamatan Muara Kaman, Kutai Kartanegara.

Selain itu, Jaksa menyatakan politikus Partai Golkar itu terbukti menerima gratifikasi bersama dengan Komisaris PT Media Bangun Bersama Khairudin sebanyak Rp110,7 miliar.

Gratifikasi sebesar Rp110,7 miliar ini terkait permohonan izin perusahaan dan proyek di lingkungan Kabupaten Kutai Kartanegara.

(adk)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:10
01:29
03:46
02:20
01:37
02:13
Viral