Kuasa Hukum Pegi Setiawan, Yanti Sugianti di Mapolda Jabar.
Sumber :
  • Cepi Kurnia/tvOne

Mendadak Tanpa Surat Pemberitahuan, Kuasa Hukum Dampingi Pemeriksaan Tambahan Pegi Setiawan

Rabu, 12 Juni 2024 - 16:30 WIB

Delapan orang terpidana lainnya telah dijatuhi hukuman penjara yaitu tujuh orang dijatuhi hukuman penjara seumur hidup dan satu anak di bawah umur dijatuhi hukuman 8 tahun dan telah bebas. (cep/muu)

 

Berita Terkait :
1 2
3
Tampilkan Semua
Topik Terkait
Saksikan Juga
03:56
06:46
01:58
01:28
01:07
00:53
Viral