Tersangka Pegi Setiawan alias Perong di kasus Vina Cirebon..
Sumber :
  • Dok tvOnenews.com/Ilham Ariyansyah

Babak Baru Misteri Kasus Vina Cirebon, Kuasa Hukum Pegi Setiawan Alias Perong 'Berani' Lakukan Hal Ini, Ternyata..

Rabu, 12 Juni 2024 - 19:05 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Kuasa Hukum tersangka Pegi Setiawan akhirnya menempuh langkah dengan mendaftar sidang Prapradilan untuk kliennya ke Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jawa Barat.

Usai mendaftarkan sidang Praperadilan, Tim Kuasa Hukum Pegi mendatangi kantor Mahkamah Yudisial (KY) di Jalan Kramat Raya, Senen, Jakarta Pusat pada Rabu (12/6/2024).

Adapun, tujuan Kuasa Hukum tersebut untuk meminta KY melakukan pemantauan dan mengawal persidangan kliennya tersebut.

"Tujuan kami datang kesini adalah satu, adalah utama dan utama kami agar KY memonitor persidangan terutama persidangan praperadilan, praperadilan telah kami daftarkan kemarin dan insyaallah tidak begitu lama lagi akan sidang," kata Kuasa hukum Pegi, Mayor TNI (Purn) Marwan Iswandi.



Menurutnya, monitoring dari KY sendiri sangat dibutuhkan, agar para hakim di persidangan dapat memberikan keadilan yang tepat serta mencermati perkara yang tengah dialami oleh Pegi alias Perong.

Bahkan, jika pihaknya menemui adanya pelanggaran hukum, maka dirinya tak akan segan untuk mendatangi kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Bahkan saya tidak tanggung-tanggung, kalau ada indikasi perbuatan melanggar hukum saya akan datang ke KPK," tegasnya.

Marwan juga mengungkapkan, hal ini dilakukan agar kasus Vina dapat diungkap secara tuntas, dengan menangkap pelaku utama yang masih berkeliaran, karena Pegi Setiawan yang ditangkap Polisi saat ini merupakan orang yang dikambing hitamkan dalam kasus tersebut.

"Yang jelas saya mau perkara ini terang benerang, saya pun ulangi lagi prihatin terhadap pembunuhan ini, saya pun tidak ikhlas perkara ini yang membunuhnya berkeliaran, tetapi jangan juga mengorbankan mentang-mentang orang lemah dikorbankan dijadikan kambing hitam, saya tidak ikhlas di sana," tandas dia.(aha/lkf)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:08
01:38
04:29
02:27
07:31
02:32
Viral