Artis Ria Ricis saat ditemui di Polda Metro Jaya..
Sumber :
  • Rika Pangesti/tvOnenews.com

Polisi Tegaskan Video Pribadi Ria Ricis yang Diancam akan Disebar Bukan Video Syur

Rabu, 12 Juni 2024 - 19:31 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Polisi buka suara terkait data pribadi artis Ria Ricis yang diancam disebarkan oleh pelaku pemerasan Rp300 juta. 

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan foto dan video pribadi yang diancam bakal disebar tersangka AP bukan konten syur atau konten pornografi. 

"Kami sampaikan berdasarkan keterangan korban bahwa dokumen yang diancam untuk disebarkan itu adalah bukan foto atau video syur ya. Kan ada beberapa pertanyaan dari rekan-rekan kemarin," ucap Ade Ary kepada awak media, Rabu (12/6/2024). 

Kemudian, Ade Ary mengungkap darimana AP memperoleh data pribadi milik Ria Ricis tersebut. 

"Dari mana dia mengambil dokumen pribadi ini, dari CCTV rumah korban saat dia bekerja. Yang kedua, dari handphone. Jadi saat bertugas sebagai sekuriti atau satpam, dikasih handphone sama korban untuk dipakai bekerja," paparnya. 

Ketika AP diberikan ponsel oleh Ricis, ternyata masih ada data pribadi mantan istri Teuku Ryan tersebut. 

"Namun masih ada data-data pribadi di sana, dan kami sampaikan berdasarkan keterangan korban bahwa dokumen yang diancam untuk disebarkan itu adalah bukan foto atau video syur ya," tuturnya. 

Sementara, Ade menerangkan AP merupakan mantan sekuriti Ricis. 

"Pelaku ini benar adalah mantan sekuriti atau satpam di rumahnya korban," ucapnya. 

Saat ini, AP telah ditetapkan tersangka saat ini oleh penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. 

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak menyebut AP diduga meretas sistem elektronik Ria Ricis untuk mendapatkan foto dan video pribadi Ria Ricis. 

"Melalui peretasan illegal atau illegal access yang dilakukan tersangka terhadap sistem elektronik milik pelapor atau korban untuk mengambil informasi atau dokumen elektronik pribadi milik pelapor atau korban," tuturnya. 

AP disangkakan Pasal 27B Ayat (2) Juncto Pasal 45 dan/ atau Pasal 30 Ayat (2) Jo Pasal 46 dan/ atau Pasal 32 Ayat (1) Jo Pasal 48 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. (rpi/muu)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:08
06:10
01:41
03:04
02:15
03:41
Viral