Kuasa hukum Pegi Setiawan alias Perong tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon menyambangi Kantor Komisi Yudisial di Jalan Kramat Raya, Jakarta Pusat..
Sumber :
  • tvOnenews.com/Rika Pangesti

Pengacara Pegi Setiawan Alias Perong Tagih Janji Kapolri Listyo soal Kasus Vina Cirebon, Singgung Jabatan Kapolda Jabar Harus Dicopot

Rabu, 12 Juni 2024 - 21:15 WIB

 

Jakarta, tvOnenews.com - Kuasa hukum Pegi Setiawan alias Perong, Mayor TNI (Purn) Marwan Iswandi menagih janji Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Marwan Iswandi mengatakan dahulu Kapolri Listyo pernah meminta agar sahabat Polri memberikan kritik pedas terhadap Korps Bhayangkara.

Selain itu, Kapolri juga pernah berjanji, jika busuk ekornya maka potong kepalanya.

Oleh karenanya, Marwan sebagai pengacara dari tersangka kasus pembunuhan terhadap Vina dan Eky meminta agar Kapolri menepati janjinya tersebut.

"Saya ingat kata-kata Kapolri, Kapolri mengatakan kalau menjadi sahabat kapolri kritik lah kapolri yang pedas. Makanya sekarang saya kritik tapi yang pedas," ucap Marwan saat menyambangi Gedung Komisi Yudisial, Rabu (12/6/2024).



"Mana janjinya kapolri, kapolri pernah mengatakan kalau busuk ekor potong kepala. Sekarang potong kepalanya, copot itu Kapolda Jawa Barat copot itu Dirkrimum, buktikan dong. Buktikan mana," sambung Marwan.

Sejak awal mengawal kasus Pegi, Marwan merasa ada yang tidak beres dengan institusi Polri.

Terlebih dalam menangani perkara pembunuhan Vina dan Eky.

Dia juga meyakini Pegi alias Perong bukanlah pelaku pembunuhan Vina.

"Maksud saya ini dari awal kasus ini sudah tidak benar. Saya maunya si Pegi ini ditangguh penahanan mari kita cari siapa pembunuh sebenarnya," ucapnya.

Dia menegaskan pihaknya akan bersikeras mengusut tuntas pelaku pembunuhan Vina dan Eky yang sebenarnya.

"Saya terus terang saja saya tidak ikhlas juga lho, saya tidak ikhlas lho kalo pembunuh (asli) dibiarkan berkeliaran, saya tidak ikhlas," tegasnya.

"Saya siap membantu juga tetapi jangan juga maksud saya orang tidak bersalah dikorbankan," pungkas dia.

Sebelumnya, Kuasa hukum Pegi Setiawan alias Perong tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon menyambangi Kantor Komisi Yudisial di Jalan Kramat Raya, Jakarta Pusat pada Rabu (12/6/2024).

Pengacara Pegi, Mayor TNI (Purn) Marwan Iswandi menjelaskan maksud kedatangan pihaknya ke Komisi Yudisial (KY). Dia mengatakan bahwa kedatangannya untuk meminta kepada hakim KY agar memantau dan mengawasi jalannya sidang praperadilan yang diajukan oleh pihaknya ke Pengadilan Negeri Bandung Jawa Barat.

"Tujuan kami datang kesini adalah satu, adalah utama dan utama kami agar KY memonitor persidangan terutama persidangan pra peradilan, pra peradilan telah kami daftarkan kemarin dan insyaallah tidak begitu lama lagi akan sidang," ucap Marwan Iswandi kepada wartawan di Gedung KY, Rabu (12/6/2024).

Namun, saat tim kuasa hukum Pegi Setiawan mendatangi kantor KY, pimpinan Komisi Yudisial sedang tidak berada di kantornya.

Meskipun, Marwan mengaku telah melakukan komunikasi sebelumnya dengan pihak KY.(rpi/lkf)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
05:48
01:12
01:05
01:25
02:22
01:22
Viral