Sumber :
- Istimewa
Sidang Praperadilan Pegi Setiawan Bakal Digelar 24 Juni Mendatang, Polda Jabar Bentuk Tim Hukum
Kamis, 13 Juni 2024 - 07:16 WIB
Muchtar mencontohkan saat konferensi pers pertama kali penetapan tersangka Pegi Setiawan tidak didapati bukti yang kuat.
"Kita lihat di konferensi pers pertama tidak ada bukti yang mengarah kepada tindak pidana yang dilakukan klien kami," terang dia.
Pihaknya juga kembali mengajukan penangguhan penahanan kliennya kedua kali kepada penyidik.
Sedangkan, permohonan penangguhan penahanan pertama tidak direspons.
Seharusnya, kata dia, penyidik terlebih dahulu menjawab permohonan pertama tersebut.
Dia pun menyoroti terdapat jeda satu hari dari masa penahanan berakhir hingga surat perpanjangan penahanan terhadap Pegi Setiawan.
"Ada jeda waktu dimana klien kami ditahan tanpa dasar hukum jelas menjadi pertanyaan kami," kata dia.