Pegi Perong.
Sumber :
  • Istimewa

Sidang Praperadilan Pegi Setiawan Bakal Digelar 24 Juni Mendatang, Polda Jabar Bentuk Tim Hukum

Kamis, 13 Juni 2024 - 07:16 WIB

Bandung, tvOnenews.com - Sidang gugatan praperadilan Pegi Setiawan tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada 2016 silam rencananya akan digelar 24 Juni 2024 mendatang. 

Kuasa Hukum Pegi Setiawan, Muchtar Effendy, menggugat lantaran penyidik tidak pernah memperlihatkan barang bukti atas penetapan status tersangka tersebut.

"Praperadilan Insya Allah mulai tanggal 24 (Juni) di PN (Pengadilan Negeri) Bandung," kata Muchtar, Rabu (12/6/2024).

Dia mengimbau kepada seluruh media massa untuk mengikuti terus perkembangan kasus tersebut. Selain itu, juga turut membantu untuk mencari fakta-fakta yang sebenarnya.  

"Bantu kami mencari fakta sebenarnya agar klien kami terbebas dari tuduhan menurut kami sangat tidak berdasar," ungkap dia.

Dia mengatakan penetapan status tersangka kliennya sejak awal tanpa dasar yang jelas. 

Muchtar mencontohkan saat konferensi pers pertama kali penetapan tersangka Pegi Setiawan tidak didapati bukti yang kuat.

"Kita lihat di konferensi pers pertama tidak ada bukti yang mengarah kepada tindak pidana yang dilakukan klien kami," terang dia.

Pihaknya juga kembali mengajukan penangguhan penahanan kliennya kedua kali kepada penyidik.

Sedangkan, permohonan penangguhan penahanan pertama tidak direspons.

Seharusnya, kata dia, penyidik terlebih dahulu menjawab permohonan pertama tersebut.

Dia pun menyoroti terdapat jeda satu hari dari masa penahanan berakhir hingga surat perpanjangan penahanan terhadap Pegi Setiawan. 

"Ada jeda waktu dimana klien kami ditahan tanpa dasar hukum jelas menjadi pertanyaan kami," kata dia.

Sementara itu, Polda Jawa Barat (Jabar) mengungkapkan telah membentuk tim hukum untuk menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan oleh kuasa hukum tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky tahun 2016 silam.

Hingga saat ini mereka belum menerima panggilan untuk mengikuti persidangan di PN Bandung. (cep/nsi)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
06:28
00:40
01:47
01:34
03:44
02:58
Viral