Cover Story One : Saksi Saling Bantah, Kasus Vina Masih Gelap.
Sumber :
  • Istimewa

Cover Story One : Saksi Saling Bantah, Kasus Vina Masih Gelap

Kamis, 13 Juni 2024 - 15:00 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Kasus Pembunuhan sejoli Vina dan Eky masih terus bergulir. Usai sejumlah saksi menarik kembali kesaksiannya, kini giliran sejumlah terpidana yang telah dijatuhi vonis pengadilan ramai-ramai akan mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA). Ayah Eky, Iptu Rudiana pun masih bungkam belum bersuara disaat kasus pembunuhan putranya mencuat kembali. Sementara Pegi alias Perong akan menggugat Polda Jabar atas penetapan dan penahananya sebagai tersangka. Sampai kapan kasus ini akan terus bergulir? 

Polda Jabar Periksa Iptu Rudiana Ayah Eky

Sosok Iptu Rudiana menjadi orang yang paling dicari oleh publik. Sejak kasus pembunuhan Vina dan Eky mencuat kembali, Iptu Rudiana masih lebih memilih diam. Berbeda dengan keluarga Vina yang terus menyuarakan keadilan bagi Vina yang diduga menjadi korban pembunuhan pada 2016 silam. Iptu Rudiana pernah memberikan klarifikasi di Instagram Story, namun semenjak itu ia tidak pernah kembali bersuara ke publik.

Diketahui Iptu Rudiana merupakan seorang anggota Polri dan saat ini, dia menjabat Kapolsek Kapetakan. Tim Fakta tvOne, pernah menghampiri Polsek Kapetakan untuk menemui ayah Eky. Berulang kali tim menelpon dan mengirim pesan kepada Iptu Rudiana untuk mengklarifikasi mengenai isu liar kasus pembunuhan Vina dan Eky yang muncul di publik. Namun, saat tim bertemu dg Rudiana, ia memilih diam dan meminta kepada tim untuk menunggu kabar selanjutnya darinya. 

"Mohon maaf, saya ingin tenang dulu. Tapi pokoknya kedepan saya akan bicara, saya belum stabil. Pasti jika sudah waktunya saya akan menjelaskan." Ungkap Itpu Rudiana saat ditemui tim Fakta tvOne di tempat ia berdinas. 

Sementara itu, Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Jules Abraham membenarkan pihaknya telah memeriksa ayah Eky Iptu Rudiana atas kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon 2016 silam. Dia mengungkapkan terdapat pihak-pihak yang membantu memeriksa Iptu Rudiana. 

"Jadi, sejauh ini sudah dilakukan pemeriksaan dan tim yang kemarin datang, khususnya mengasistensi kami juga tentunya mengambil keterangan dari yang bersangkutan (Iptu Rudiana, red)," kata Kombes Jules Abraham di Polda Jabar, Rabu (12/06/2024). 

Jules mengaku saat ini Polda Jabar belum mendapat hasil pemeriksaan terhadap Iptu Rudiana. Dia menegaskan bahwa hasil pemeriksaan tersebut akan diungkap ke publik setelah selesai dianalisis. 

"Ya tentu kita tidak tahu hasilnya seperti apa. Nah nanti kita tunggu seperti apa hasil pemeriksaan yang sudah dilakukan," tambahnya. 

Seperti diketahui Propam Polri telah memeriksa Iptu Rudiana. Hal itu disampaikan Kombes Jules Abraham saat menjelaskan soaal tim yang menangani kasus tersebut. 

"Sebagaimana saya sampaikan bahwa Minggu kemarin kami kedatangan tim internal dan juga eksternal. Eksternal dari Kompolnas dan Komnas HAM di luar institusi Polri," ujar Kabid Humas Polda Jabar Kombes Jules Abraham Abast saat konferensi pers di Mapolda Jabar, Senin (10/06/2024). 

Alasan kedua pihak internal dan eksternal mendatangi Polda Jabar tersebut bukan hanya sekedar berkunjung, tapi juga untuk memastikan perkara penyidikan kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon yang sudah terjadi tahun 2016 lalu berjalan sesuai prosedur.

Dugaan Salah Tangkap Mencuat, Keluarga Akan Ajukan Peninjauan Kembali

Mengikuti jejak kasus pembunuhan Vina Eky, bak menaiki roller coaster. Publik sering dibuat kaget dan tercengang dengan fakta-fakta baru yang tersaji. Fakta yang tidak terverifikasi muncul seperti jamur dikala musim hujan. Hingga akhirnya muncul opini liar dari publik. Mulai dari daftar pencarian orang (DPO) fiktif, tempat kejadian perkara (TKP) fiktif, saksi fiktif dan sampai dugaan salah tangkap.

Kali ini Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) turut andil dalam pengungkapan kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon. Ketua Umum Peradi, Otto Hasibuan menggelar konferensi pers bersama keluarga dan teman 5 terpidana yang juga menjadi saksi pengungkapan kasus tersebut. 

"Jadi kami tadi udah minta kuasa dari keluarganya ini agar kami bersama sama dengan keluarga bisa bertemu dengan lima terpidana itu," kata Otto dalam konferensi persnya di Kantor Peradi, Jakarta, Senin (10/06/2024). 

Otto menjelaskan pihaknya menunggu pemberian kuasa dari kelima terpidana kasus pemerkosaan dan pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon. 

"Kami bertanya apakah sungguh-sungguh mau mengajukan PK (peninjauan kembali-red) atau tidak. Untuk bantu-bantu tadi terkumpul 40 lawyer di sana untuk bantu, yang lain siap menunggu aba-aba," katanya. 

Otto menuturkan usai mendapatkan kesaksian dari para saksi dan anggota keluarga pihaknya mengaku janggal terkait peristiwa pembunuhan Vina dan Eky. Kejanggalan itu dinilai Otto sejak dari awal proses penyelidikan dan penyidikan kasus pemerkosaan dan pembunuhan tersebut. 

"Menurut mereka kelima terdakwa ini termasuk Saka jadi 6 berarti itu mengatakan pada tanggal 27 Agustus 2016 jam 10 mereka itu tidak berada di tempat kejadian di mana Eky dan Vina dibunuh. Mereka ada tidur bersama-sama di rumah anak Pak RT," ungkapnya. 

Tak hanya itu, kejanggalan juga dinilai oleh Otto usai adanya penangkapan Pegi Setiawan alias Perong yang diduga satu dari tiga DPO kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon. 

"Yang didakwa di dalam perkara ini ada 11 orang. Didakwa secara bersama-sama melakukan tindak pidana pembunuhan dan pemerkosaan," ungkap Otto.

Pegi "Perong" dan Keluarga Melawan, Siapkan Gugatan Praperadilan

Ditangkapnya Pegi Setiawan alias Perong oleh Polda Jabar bukanlah akhir dari cerita kasus pembunuhan sejoli Vida dan Eky. Pegi adalah salah satu DPO yang selama ini dicari, namun Pegi hanya sendiri. Dua DPO lainnya yang selama ini diduga buron dengan Pegi ternyata hanya fiktif belaka. Polda Jabar menganulir kedua DPO tersebut dan menetapkan hanya satu orang DPO dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky, yaitu Pegi alias Perong. 

Atas sangkaan dan penahanan terhadap dirinya, Pegi pun bersama keluarga melawan Polda Jabar. Pegi akan mengajukan gugatan praperdilan. Sidang Gugatan Praperadilan Pegi Setiawan tersangka Kasus Pembunuhan Vina dan Eky, rencananya akan digelar 24 Juni 2024 mendatang. 

Pegi melalui kuasa hukumnya akan menggugat sebab penyidik tidak pernah memperlihatkan barang bukti atas penetapan status tersangka tersebut. 

"Praperadilan Insya Allah mulai tanggal 24 (Juni) di PN Bandung," kata Kuasa Hukum Pegi Setiawan Muchtar EffendyRabu (12/06/2024). 

Ia mengimbau kepada seluruh media massa untuk mengikuti terus perkembangan kasus tersebut. Selain itu turut membantu untuk mencari fakta-fakta yang sebenarnya. 

"Bantu kami mencari fakta sebenarnya agar klien kami terbebas dari tuduhan menurut kami sangat tidak berdasar," ungkap dia. 

Ia mengatakan penetapan status tersangka kliennya sejak awal tanpa dasar yang jelas. Muchtar mencontohkan saat konferensi pers pertama kali penetapan tersangka Pegi Setiawan tidak didapati bukti yang kuat. 

"Kita lihat di konferensi pers pertama tidak ada bukti yang mengarah kepada tindak pidana yang dilakukan klien kami," ungkap dia. 

Pihaknya juga kembali mengajukan penangguhan penahanan kliennya kedua kali kepada penyidik. Sedangkan permohonan penangguhan penahanan pertama tidak direspon. Seharusnya ia mengatakan penyidik terlebih dahulu menjawab permohonan pertama tersebut. Ia pun menyoroti terdapat jeda satu hari dari masa penahanan berakhir hingga surat perpanjangan penahanan terhadap Pegi Setiawan.  

"Ada jeda waktu dimana klien kami ditahan tanpa dasar hukum jelas kami menjadi pertanyaan kami," kata dia. 

Sementara itu Polda Jawa Barat mengungkapkan telah membentuk tim hukum untuk menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan oleh kuasa hukum tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eki tahun 2016 silam Pegi Setiawan. 

Saksikan selengkapnya di Program Cover Story One, Kamis 13 Juni 2024 Pukul 23.30 WIB.

(ign/raa/cka/ebs/adw/fis)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
06:28
00:40
01:47
01:34
03:44
02:58
Viral