Staf Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, Kusnadi mendatangi Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri di Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada Kamis (13/6/2024)..
Sumber :
  • tvOnenews.com/Rika Pangesti

Tak Terima Barang Pribadi Disita Penyidik KPK, Staf Hasto Kristiyanto Lapor ke Bareskrim Polri

Kamis, 13 Juni 2024 - 15:30 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Staf Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, Kusnadi menyambangi Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri di Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada Kamis (13/6/2024).

Berdasar pantauan di lokasi, Kusnadi tiba sekitar pukul 14.25 WIB bersama sejumlah orang. 

Kusnadi terlihat didampingi oleh kuasa hukumnya yang juga Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI), Petrus Selestinus.

Kusnadi tampak mengenakan kemeja lapangan berwarna abu-abu, serta membawa tas ransel berwarna hitam. 

Kedatangan Kusnadi ini untuk melapor ke Bareskrim Polri terkait dugaan perampasan lewat penyitaan sejumlah barang termasuk alat komunikasi saat ia mendampingi Hasto Kristiyanto menjalani pemeriksaan di KPK pada Senin (10/6/2024).

Kusnadi menjelaskan alasannya melapor ke Bareskrim Polri akibat kubunya dirugikan dengan penyitaan barang pribadinya oleh penyidik KPK.

"Pertama saya itu lapor kesini karena merasa dirugikan saja. Karena yang pertama saya dirugikan sama Pak Kompol Rossa bilangnya saya dipanggil bapak, ternyata tidak," ucap Kusnadi kepada wartawan di Bareskrim.

"Kedua, barang sitaan yang dibawa sama Pak Rossa ternyata Pak Hasto sama sekali tidak mengetahui, itu yang bikin saya melaporkan kesini," tambahnya.

Sementara itu, pengacara dari Kusnadi, Petrus menilai bahwa aksi perampasan barang pribadi ini adalah pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM).

"Kami mewakili Pak Kusnadi sebagai orang yang merasa dirinya menjadi korban sebuah peristiwa yang diduga sebagai sebuah pidana berupa dugaan perampasan kemerdekaan dan perampasan barang-barang milik pribadinya," ucap Petrus.

Dia menyebut bahwa peristiwa yang terjadi pada kliennya ini adalah tindak pidana umum yang harus ditindak oleh Institusi Polri. 

"Kenapa dilaporkan ke bareskrim? Karena apa yang diduga sebagai peritiwa pidana pada tanggal 10 juni kemarin di KPK itu adalah tindak pidana umum. Karena itu, seperti kemarin sudah meminta perlindungan hukum dan pengaduan pelanggaran HAM di komnas HAM,"

"Hari ini Pak Kusnadi akan melaporkan oknum penyidik KPK yang bernama Rosa Purbo Bekti dan kawan-kawannya atas dugaan tindak pidana perampasan kemerdekaan dan perampasan barang milik pribadi dan barang milik pak Hasto Kristiyanto," tegas dia.

Adapun kronologi peristiwa perampasan barang pribadi Kusnadi dan Hasto saat pemeriksaan di KPK beberapa waktu lalu.

Mulanya, penyidik KPK bernama Rossa Purbo Bekti diduga menjebak Kusnadi. Rossa melakukan hal diduga aksi ilegal dengan memeriksa dan menyita ponsel Kusnadi beserta gawai milik Hasto. 

Selain itu, buku partai berisi catatan pertemuan antara Megawati Soekarnoputri dan Hasto ikut dirampas.

Tindakan itu berawal saat Hasto pada Senin ini sedang menjalani pemeriksaan di sebuah ruangan di KPK. Tiba-tiba, seseorang yang memakai masker dan topi mendatangi Kusnadi yang turut mendampingi Hasto di KPK.

Saat itu, Kusnadi menunggu di lantai bawah KPK bersama para wartawan dan staf lainnya. 

Orang tersebut yang belakangan diketahui Rossa, meminta Kusnadi naik ke lantai dua di Gedung KPK dengan klaim dipanggil oleh Hasto.

Kusnadi ketika berada di lantai dua tidak bertemu Hasto, tetapi justru dipaksa menjalani pemeriksaan dan barang bawaan turut disita.

Padahal, Kusnadi bukan merupakan objek pemanggilan KPK pada saat itu.

"Aksi Kompol Rossa tehadap Kusnadi yang melakukan penyitaan dan penggeledahan diduga melanggar Pasal 33 dan 39 KUHP," ucap Kusnadi. (rpi/raa)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
03:15
06:42
02:42
02:53
01:34
00:56
Viral