Pegi Setiawan tersangka kasus pembunuhan Vina.
Sumber :
  • tvOnenews/Ilham Ariyansyah

Penasihat Ahli Kapolri Ungkap Pegi Setiawan Bisa Terbebas Kasus Pembunuhan Vina Jika...

Kamis, 13 Juni 2024 - 16:58 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Pengungkapan kasus pembunuhan Vina dan Eky terus bergulir. Sebanyak 68 saksi pun telah diperiksa penyidik Polda Jabar.

Bahkan jumlah saksi tersebut, disebut-sebut lebih banyak dari pada di tahun 2016 silam dimana kasus pembunuhan Vina dan Eky terjadi.

Lalu apakah dengan banyaknya saksi yang diperiksa akan mampu mengungkap kasus kematian Vina yang terjadi 27 Agustus 2016 silam? atau malah Pegi Setiawan bisa bebas dari status tersangka?

Penasihat Ahli Kapolri Irjen Pol (Purn) Aryanto Sutadi mengatakan saksi yang banyak itu nantinya akan memunculkan petunjuk.

Penasihat Ahli Kapolri Irjen Pol (Purn) Aryanto Sutadi. (tvOne)

Menurutnya dalam KUHP, bukti itu ada keterangan saksi, keterangan ahli, termasuk dokumen dalam bentuk digital maupun fisik.

"Itu semua pasti dirangkum oleh polisi, kemudian dia akan membuat resume. Resume bahwa kita (polisi) meyakinkan buktinya cukup untuk dituntut," katanya kepada tvOne, Kamis (13/6/2024).

Kemudian nantinya, jaksa yang akan mempertimbangkan alat bukti itu cukup atau tidak.

"Ukuran keberhasilan polisi bertugas dalam penyidikan ini adalah kepada keyakinan hakim, itulah keputusan hukum yang berlaku," katanya.

Penentuan seseorang bersalah atau tidak, tidak hanya ditentukan berdasarkan pada kesaksian 68 orang tersebut.

Menurutnya harus ada kesesuain/kecocokan kesaksian dari 68 orang tersebut, sehingga nantinya bisa dijadikan alat bukti untuk dirangkum dalam resume yang dapat menentukan apakah kasus ini terus apa tidak.

"Ingat ya Pegi ini nantinya bisa diteruskan ke Kejaksaan dan dituntut atau bisa juga dihentikan," ujarnya.

Nantinya, kalau bukti memberatkan Pegi lebih sedikit dengan bukti yang meringankan maka polisi akan menghentikan kasusnya.

"SP3 akhirnya," katanya.

Sementara, Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia Edi Hasibuan mengatakan ketika polisi menetukan seseorang menjadi tersangka maka yang bersangkutan tersebut sudah terindikasi kuat sebagai pelaku.

"Namun kalau kita melihat pengakuan Pegi dan kuasa hukum yang saat ini masih melakukan pembelaan dan menolak sebagai tersangka. Diharapkan untuk melakukan praperadilan untuk menghapus status dia sebagai tersangka," katanya kepada tvOne.

Nantinya di praperadilan bisa dilihat, apakah diterima atau tidak, apakah sah atau tidak penetapan tersangka tersebut.

"Karena yang menentukan sah atau tidaknya nanti adalah pengadilan. Apakah dia sah sebagai tersangka atau tidak," pungkasnya. (muu) 

 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
06:28
00:40
01:47
01:34
03:44
02:58
Viral