Sumber :
- tvOnenews.com/Rika Pangesti
Cuti Ayah di UU KIA Dianggap Minim, Ketua Panja : Bisa Disesuaikan Kebutuhan
Kamis, 13 Juni 2024 - 16:48 WIB
UU ini merupakan wujud kehadiran negara dalam meningkatkan kesejahteraan ibu dan anak sebagai SDM dan generasi penerus bangsa.
Saat ini ibu dan anak di Indonesia masih menghadapi berbagai persoalan, misalnya tingginya angka kematian ibu pada saat melahirkan, angka kematian bayi, dan stunting.
UU ini menjamin hak-hak anak pada fase seribu hari pertama kehidupan, sekaligus menetapkan kewajiban ayah, ibu, dan keluarga. (rpi/raa)