Ketua Komisi X DPR Syaiful Huda..
Sumber :
  • dpr.go.id

DPR Setujui Anggaran 2025 Kemendikbud Ditambah Rp25 Triliun, Salah Satunya untuk Bantuan Uang Kuliah

Kamis, 13 Juni 2024 - 17:30 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Komisi X DPR RI menyetujui penambahan anggaran tahun 2025 untuk Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) sebesar Rp25 triliun.

Awalnya, Sekjen Kemendikbudristek Suharti mengusulkan anggaran tambahan kepada DPR sebesar Rp25 triliun. 

Adapun pagu indikatif Kemendikbudristek sebelumnya sudah disepakati sebesar Rp83,187 triliun.

“Kami mengusulkan untuk tambahan sebesar Rp25 triliun untuk membiayai kegiatan-kegiatan untuk memastikan program prioritas tetap bisa dilanjutkan dan juga diakselerasi,” kata Suharti dalam Rapat Komisi X DPR di Gedung DPR RI, Jakarta Pusat, Kamis (13/6/2024).

Dia menjelaskan, anggaran tambahan itu akan dialokasikan untuk peningkatan kualitas perguruan tinggi swasta baik akademik maupun vokasi.

Selain itu, juga digunakan untuk bantuan uang kuliah dan vokasi.

“Juga diperlukan tambahan untuk bantuan uang kuliah serta dukungan umtuk pendidikan vokasi melalui SMK, di luar SMK pusat keunggulan yang juga masih membutuhkan perhatian serta PKK PKW, pendidikan usai dini,” jelas Suharti.

Adapun rincian alokasi dari tambahan anggaran yang diusulkan antara lain:

1. Program PAUD dan wajib belajar 12 tahun Rp3.839.211.824

2. Program Pemajuan dan Pelestarian Bahasa dan Kebudayaan Rp1.370.916.303

3. Program Kualitas Pengajaran dan Pembelajaran Rp7.675.022.010

4. Program Pendidikan Tinggi Rp8.564.014.353

5. Program Pendidikan dan Pelatihan Vokasi Rp2.178.063.934

6. Program Dukungan Manajemen Rp 1.385.930.657

Menanggapi hal itu, Ketua Komisi X DPR Syaiful Huda mengatakan pihaknya sepakat memperjuangkan tambahan anggaran Rp25 triliun tersebut.

"Kesimpulan atau keputusan, Komisi X menyetujui pagu indikatif Kemendikbud pada RAPBN 2025 sebesar Rp 83,187 triliun," kata Huda dalam rapat yang sama. (saa/dpi)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
06:28
00:40
01:47
01:34
03:44
02:58
Viral