Sumber :
- tvOnenews.com/Rika Pangesti
Pemerintah Atur Pelaksanaan Donor ASI, Usul Masuk ke Dalam Rekam Medis
Kamis, 13 Juni 2024 - 17:26 WIB
Ketentuan mengenai pendonor ASI juga tertuang dalam Pasal 4 ayat (1) huruf j, Pasal 11 ayat (2), serta Pasal 12 ayat (3) dan (4).
Secara substansi, UU tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak (KIA) pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan menjamin hak-hak anak pada fase seribu hari pertama kehidupan, sekaligus menetapkan kewajiban ayah, ibu, dan keluarga.
UU ini mengamanatkan penyusunan 3 Peraturan Pemerintah dan 1 Peraturan Presiden. (rpi/raa)