- tvOnenews.com/Rika Pangesti
Pemerintah Atur Pelaksanaan Donor ASI, Usul Masuk ke Dalam Rekam Medis
Jakarta, tvOnenews.com - Pemerintah akan mengatur lebih lanjut terkait tata cara pelaksanaan donor air susu ibu (ASI) dalam Undang-undang Kesejahteraan Ibu dan Anak (UU KIA).
Ketua Panitia Kerja (Panja) Pemerintah untuk RUU KIA, Lenny N Rosalin mengatakan pihaknya ingin aturan terkait pendonoran ASI tercatat dalam sistem rekam medis.
"Jadi data misalnya ibu A kasih donor ASI ke anaknya ibu B, nanti langsung dicatat tuh ibunya siapa, nama anaknya siapa. Kita juga lagi mau mempraktikan ini karena ini belum pernah ada," kata Ketua Panja Pemerintah untuk RUU KIA Lenny N Rosalin, Kamis (13/6/2024).
"Kalau yang ada sekarang kan cuma ingatan saja, misal dia ponakan kita pernah sepersusuan. Makanya ini harus masuk ke dalam sistem rekam medis," tambahnya.
Terkait pencatatan donor ASI dalam rekam medis ini, menurut dia, akan menjadi ranahnya Kementerian Kesehatan.
"Nanti dari Kemenkes," katanya.
Pencatatan rekam medis donor ASI ini sebagaimana tercantum dalam Undang-undang tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak (UU KIA) pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan, di Pasal 11 ayat (3) yang menyebut bahwa Pemberian air susu ibu oleh pendonor air susu ibu dicatat dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kesehatan.
Ketentuan mengenai pendonor ASI juga tertuang dalam Pasal 4 ayat (1) huruf j, Pasal 11 ayat (2), serta Pasal 12 ayat (3) dan (4).
Secara substansi, UU tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak (KIA) pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan menjamin hak-hak anak pada fase seribu hari pertama kehidupan, sekaligus menetapkan kewajiban ayah, ibu, dan keluarga.
UU ini mengamanatkan penyusunan 3 Peraturan Pemerintah dan 1 Peraturan Presiden. (rpi/raa)