Hakim Mahkamah Agung (MA) Ibrahim di Universitas Bhayangkara Jakarta Raya (Ubhara), Kota Bekasi, Kamis (13/6/2024)..
Sumber :
  • Istimewa

Hakim MA Ingatkan Syarat Pengajuan PK Tersangka Kasus Vina Sangat Terbatas, Singgung Kekhilafan Hakim

Kamis, 13 Juni 2024 - 18:12 WIB

Bekasi, tvOnenews.com - Hakim Mahkama Agung (MA) Ibrahim mengingatkan syarat pengajuan peninjauan kembali (PK) yang rencananya akan dilakukan lima terpidana kasus Vina Cirebon itu sangat terbatas.

Ibrahim menyebut, syarat mengajukan PK sangat-sangat terbatas, harus ada kekhilafan dari hakim dan yang terpenting harus ada novum.

“Tetapi syarat untuk mengajukan PK itu sangat-sangat terbatas, makanya disebut upaya hukum luar biasa,” kata Ibrahim saat menghadiri seminar nasional di Universitas Bhayangkara Jakarta Raya (Ubhara), Kota Bekasi, Kamis (13/6/2024).

Ibrahim menjelaskan, novum merupakan bukti baru atau bukti yang sudah ada sebelumnya, tetapi tidak bisa ditampilkan di proses persidangan tingkat pertama, karena tidak ditemukan.

“Apabila dia ditemukan misalnya sesudah perkara diputus, dia tidak memenuhi syarat sebagai novum dan karena itu tidak bisa,” jelas Ibrahim.

Ibrahim mengatakan, pernyataan saksi soal terpidana kasus Vina berada di dalam satu ruangan saat kejadian tidak bisa dikatakan sebagai novum.

Berita Terkait :
1
2 3 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
06:28
00:40
01:47
01:34
03:44
02:58
Viral