Hakim Mahkamah Agung (MA) Ibrahim di Universitas Bhayangkara Jakarta Raya (Ubhara), Kota Bekasi, Kamis (13/6/2024)..
Sumber :
  • Istimewa

Hakim MA Ingatkan Syarat Pengajuan PK Tersangka Kasus Vina Sangat Terbatas, Singgung Kekhilafan Hakim

Kamis, 13 Juni 2024 - 18:12 WIB

Menurutnya, kesaksian bukan alat bukti yang kuat, karena harus dikaitkan dengan bukti lain.

“Tidak bisa berdiri sendiri apalagi jika hanya satu saksinya. Ada prinsip unus testis nullus testis, satu saksi bukan saksi. Jadi, itu harus didukung dengan bukti lain,” terangnya.

Ibrahim menyebut, novum tersebut harus memenuhi syarat formil. 

Jika syarat formil novum tidak terpenuhi, maka hakim tidak akan mempertimbangkan PK tersebut.

“Nanti hakim yang menilai apakah memenuhi syarat formil atau tidak novum itu,” ujarnya.

Sedangkan terkait kekhilafan hakim, Ibrahim mencontohkan dengan alat bukti fotocopy yang sebelumnya dianggap kuat sebagai alat bukti. 

Menurutnya, hal tersebut bisa menjadi kekhilafan hakim, karena hukumnya alat bukti dari sebuah fotocopy itu bukan bukti.

Berita Terkait :
1
2
3 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
06:28
00:40
01:47
01:34
03:44
02:58
Viral