Hakim Mahkamah Agung (MA) Ibrahim di Universitas Bhayangkara Jakarta Raya (Ubhara), Kota Bekasi, Kamis (13/6/2024)..
Sumber :
  • Istimewa

Hakim MA Ingatkan Syarat Pengajuan PK Tersangka Kasus Vina Sangat Terbatas, Singgung Kekhilafan Hakim

Kamis, 13 Juni 2024 - 18:12 WIB

“Atau misalnya begini, dia menyatakan dia terbukti tapi tidak ada bukti sama sekali yang mengatakan terbukti dia melakukan tindak pidana,” terangnya.

Ibrahim berpendapat, dalam konsep hukum pidana hakim harus yakin seyakin-yakinnya, tidak ada keraguan dalam memutus suatu perkara.

“Karena doktrin yang kita pegang sebagai hakim itu lebih baik membebaskan 1000 orang bersalah daripada menghukum satu orang yang benar, atau tidak bersalah,” tegasnya. (msl/dpi)

Berita Terkait :
1 2
3
Tampilkan Semua
Topik Terkait
Saksikan Juga
06:28
00:40
01:47
01:34
03:44
02:58
Viral