Hakim Mahkamah Agung (MA) Ibrahim di Universitas Bhayangkara Jakarta Raya (Ubhara), Kota Bekasi, Kamis (13/6/2024)..
Sumber :
  • Istimewa

Hakim MA Ingatkan Syarat Pengajuan PK Tersangka Kasus Vina Sangat Terbatas, Singgung Kekhilafan Hakim

Kamis, 13 Juni 2024 - 18:12 WIB

Bekasi, tvOnenews.com - Hakim Mahkama Agung (MA) Ibrahim mengingatkan syarat pengajuan peninjauan kembali (PK) yang rencananya akan dilakukan lima terpidana kasus Vina Cirebon itu sangat terbatas.

Ibrahim menyebut, syarat mengajukan PK sangat-sangat terbatas, harus ada kekhilafan dari hakim dan yang terpenting harus ada novum.

“Tetapi syarat untuk mengajukan PK itu sangat-sangat terbatas, makanya disebut upaya hukum luar biasa,” kata Ibrahim saat menghadiri seminar nasional di Universitas Bhayangkara Jakarta Raya (Ubhara), Kota Bekasi, Kamis (13/6/2024).

Ibrahim menjelaskan, novum merupakan bukti baru atau bukti yang sudah ada sebelumnya, tetapi tidak bisa ditampilkan di proses persidangan tingkat pertama, karena tidak ditemukan.

“Apabila dia ditemukan misalnya sesudah perkara diputus, dia tidak memenuhi syarat sebagai novum dan karena itu tidak bisa,” jelas Ibrahim.

Ibrahim mengatakan, pernyataan saksi soal terpidana kasus Vina berada di dalam satu ruangan saat kejadian tidak bisa dikatakan sebagai novum.

Menurutnya, kesaksian bukan alat bukti yang kuat, karena harus dikaitkan dengan bukti lain.

“Tidak bisa berdiri sendiri apalagi jika hanya satu saksinya. Ada prinsip unus testis nullus testis, satu saksi bukan saksi. Jadi, itu harus didukung dengan bukti lain,” terangnya.

Ibrahim menyebut, novum tersebut harus memenuhi syarat formil. 

Jika syarat formil novum tidak terpenuhi, maka hakim tidak akan mempertimbangkan PK tersebut.

“Nanti hakim yang menilai apakah memenuhi syarat formil atau tidak novum itu,” ujarnya.

Sedangkan terkait kekhilafan hakim, Ibrahim mencontohkan dengan alat bukti fotocopy yang sebelumnya dianggap kuat sebagai alat bukti. 

Menurutnya, hal tersebut bisa menjadi kekhilafan hakim, karena hukumnya alat bukti dari sebuah fotocopy itu bukan bukti.

“Atau misalnya begini, dia menyatakan dia terbukti tapi tidak ada bukti sama sekali yang mengatakan terbukti dia melakukan tindak pidana,” terangnya.

Ibrahim berpendapat, dalam konsep hukum pidana hakim harus yakin seyakin-yakinnya, tidak ada keraguan dalam memutus suatu perkara.

“Karena doktrin yang kita pegang sebagai hakim itu lebih baik membebaskan 1000 orang bersalah daripada menghukum satu orang yang benar, atau tidak bersalah,” tegasnya. (msl/dpi)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
06:28
00:40
01:47
01:34
03:44
02:58
Viral